IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polsek Dolok Masihul Restorative Justice Kasus Pengerusakan dan Pengancaman PKS PT. MAS

SERGAI, TOPKOTA.co – Bulan Ramadan yang penuh barokah, Pihak Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT. MAS akhirnya memaafkan tersangka inisial RAPT alias Ricard alias Adam dalam kasus penggerusakan dan Pengancaman di Mapolsek Dolok Masihul, Sabtu(30/4/2022) sekira pukul 11:00WIB.

Perdamaian yang turut disaksikan oleh Kapolsek Dolok Masihul, AKP Khairul Saleh, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu AM. Purba, S.HI, MH, Dinas tenaga kerja Kabupaten Serdang Bedagai, Boy Sihombing, Kepala Desa Karang Tengah, Darius Tarigan dan orang tua kandung tersangka Siti Manurung.

Dalam kesempatan ini, Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu AM. Purba, S.HI, MH, Sabtu (30/4/2022) mengatakan bahwa Pihak PKS PT. MAS telah melakukan perdamaian terhadap tersangka kasus Pengerusakan dan Pengancaman berinisial RAPT alias Ricard alias Adam.

Sehingga Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai lakukan Restorative Justice terhadap tersangka kasus penggerusakan dan Pengancaman inisial RAPT alias Ricard alias Adam yang telah dimaafkan Pihak PKS PT. MAS di Mapolsek Dolok Masihul.

“Bahwa melaksanakan Restorative Justice ini dalam Kasus Perkara Pengerusakan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh RAPT alias Ricard alias Adam kepada pihak PMKS PT. MAS kepada Muhammad Syaiful Yazan yang terjadi pada hari Selasa(15/3/2022) sekira pukul 19:30WIB,”papar Kapolsek.

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER