MEDAN, TOPKOTA.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara membawa dua orang warga keturunan asing (WNA) dari Malaysia atas kepemilikan belasan ribu masker dari Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) di Kabupaten Deli Serdang, Rabu (11/3).
Dua orang yang disebut bernama Chan Hoong Seng dan Lim Yoke Song itu diserahkan oleh petugas keamanan atau Avsec KNIA karena membawa barang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Misalnya asal dan tujuan dibawanya barang atau masker melalui bandara.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Suropratomo ketika dikonfirmasi Kamis (12/3) membenarkan bahwa ada dua orang diserahkan pihak bandara kepada kepolisian. “Iya, kita telah menerima dua orang, kita menerima dari petugas keamanan Avsec Bandara KNIA, terkait dengan membawa masker di bandara, saat ini sedang kami kembangkan kasusnya,” kata Bagus.
Menurut Bagus, mereka masih menghitung jumlah masker yang diamankan dari dua orang tersebut. Petugas juga mendalami dari mana dan akan dikirim ke mana masker itu. “Sabar ya, ini masih didalami, kita baru bisa menjelaskan atau membenarkan adanya dua orang yang diserahkan oleh pihak Avsec Bandara. Sedangkan yang lainnya masih didalami,” ujar Bagus.
Sebagaimana diketahui, dua orang WN Malaysia itu membawa 12 ribu lembar masker yang rencananya dijual kembali di Kuala Lumpur dan Singapura. Namun mereka keburu ditangkap petugas keamanan bandara pada Rabu, 11 Maret 2020 malam.
Petugas menangkap mereka bedua berdasarkan laporan petugas operator mesin X-Ray yang melihat barang bawaannya mencurigakan. Adapun tujuan penerbangan mereka adalah Kuala Lumpur dengan pesawat Malaysia Airline MH 865. (Ayu)