IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

5 Bulan Bisnis Jurtul KIM, Wesley Diciduk Satreskrim Polres Sergai

SERGAI, TOPKOTA.co – Tim Jahtanras Satreskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kasus perjudian jenis KIM di wilayah hukum Polres Sergai, Rabu (11/3) sekira pukul 19:50WIB.

 

Pelaku yang diamankan Wesley Sidabutar (58) warga Dusun IV Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah Kecamatan Seirampah Sergai. Wesley ditangkap tim Jahtanras Satreskrim Polres Sergai di sebuah warung tuak milik masyarakat yang tidak jauh dari rumah pelaku.

 

Dari penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Uang tunai senilai Rp.344.000- (tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah), 1 unit Hp merk Mitowarna hitam, 1 buah blok notes berisikan angka tebakan dan 1 buah pulpen. Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum  dalam keteranganya, Kamis (12/3).

Ditambahkan Kapolres, bahwa penangkapan Wesley berkat adanya informasi dari masyarakat tentang permainan judi jenis KIM yang dilakukan oleh pelaku di wilayah hukumnya. Atas informasi tersebut, Tim Jahtanras bergerak untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara. Setiba di lokasi ternyata benar, pelaku sedang menunggu pemasang untuk memesan nomor tebakan judi KIM di sebuah warung tuak milik warga, sehingga petugas melakukan penangkapan,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

 

Hasil interogasi petugas, pelaku mengaku baru 5 bulan berprofesi sebagai jurtul KIM di Pangkalan Budiman karena tidak memiliki pekerjaan yang tetap. Hasil penjualan dirinya mendapatkan omset sekali perputaran sebesar Rp.300ribu s/d Rp.400ribu dengan upah 20 persen dari omset penjualan.

 

Hasil penjualan, Wesley menyetorkan kepada seseorang dengan panggilan PAI namun alamatnya tidak diketahui dan langsung dijemput dilokasi atau rumah pelaku. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana  dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun kurungan penjara,” ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER