IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Tiga Remaja Diamankan Tim II Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Tiga pria Warga Margo Mulyo Huta IV Kec. Gunung Malela Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut diamankan Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Simalungun, karena tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan diduga narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu) dan narkotika golongan I jenis daun ganja.

“Kita amankan tiga orang pria di Simpang Afdeling I Kebun Sifef Nagori Syahkuda Kec. Gunung Malela Kabupaten Simalungun, yang mengaku hendak mengkonsumsi sabu bersama-sama. Dari tangan salah satu pria yang berinisial SH (22) warga Margo Mulyo Huta IV Kec. Gunung Malela, Kab.Simalungun, berhasil diamankan sabu seberat 0,25 gram,” ujar Ipda Rudi Hartono Kanit-II Satnarkoba Polres Simalungun ketika dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).

Tiga pria tersebut kata Rudi, berinisial RA (20), SA (22) dan AS (20) yang merupakan warga Margo Mulyo Huta IV Kec. Gunung Malela, Kab.Simalungun. Ketiga pria tersebut mengaku bahwa sabu tersebut akan digunakan bersama yang baru dibeli dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari seorang laki-laki di Simpang Serapuh.

Lebih lanjut, Ipda Rudi Hartono menjelaskan, setelah ditemukan barang bukti sabu, Tim masih melakukan pengembangan terhadap ketiga pria tersebut, dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 400 gram, dari pengakuan RA sebelumnya disimpan di belakang Sekolah Gotong Royong, sehingga Tim langsung melakukan pengecekan dan berhasil menemukan barang bukti ganja tersebut, Ianya mengaku ganja tersebut sebelumnya dibeli dari seorang pria di Kampung Serapuh.

Selanjutnya, Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba mengamankan para tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya, “Ketiga pria tersebut dikenakan pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandas Rudi. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER