IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Kombeng Diciduk, Paulus Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi Kinerja Polsek Bangun

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Gerak cepat mengungkap dan menangkap oknum pelaku berinisial AES alias Kombeng, korban penganiayaan Paulus Batara Mengatur Aruan mengucapkan dan mengapresiasi kinerja Polsek Bangun, Kamis (31/3/2022).

Korban akrab dipanggil Paulus Aruan itu mengatakan penganiayaan dialaminya itu terjadi di kedai tuak milik Darkon Silitinga yang terletak di Jalan Langsat Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Senin (21/3/2022) sekira pukul 23.00 Wib.

“Saya bernama Paulus Aruan berterimakasih kepada Polsek Bangun, Polres Simalungun yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan terhadap saya. Kiranya, Kapolsek Bangun beserta jajaran sehat selalu dan sukses dalam melaksanakan tugas,” kata korban Paulus Aruan.

Sementara itu, Pelaku AES alias Kombeng kepada Juru Periksa (Juper) Unit Reskrim Polsek Bangun mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban Paulus Aruan.

Kapolsek Bangun AKP LS Gultom SH mengatakan kasus penganiayaan secara bersama-sama itu telah viral di media sosial. Begitupun setelah korban Paulus Aruan membuat laporan pengaduan resmi, membuat pihaknya langsung menanganinya dan menangkap salah satu pelaku berinisial AES alias Kombeng dari rumahnya di Jalan Mangga I Perumnas Batu VI Nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut, Kamis (31/3/2022) sekira pukul 12.30 Wib. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa awalnya korban duduk-duduk di warung tuak milik Darkon Silitinga yang terletak di Jalan Langsat Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara bersama Tim Sat Reskrim Polres Simalungun dipimpin Kasat Reskrim dan pemeriksaan saksi-saksi, didapatkan cukup bukti telah terjadi penganiayaan terhadap korban Paulus Aruan tersebut.

“Jadi kami sudah mengamankan salah seorang tersangka penganiayaan berinisial AES alias Kombeng dari rumahnya, dan dipersangkakan melanggar Pasal 351 Jo Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER