IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Polda Sumut Jadwalkan Pemanggilan 8 Tersangka Kerangkeng Maut Milik TRP

MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumut akan segera memanggi 8 orang tersangka kerangkeng maut milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Ini merupakan panggilan pertama setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengakui sebelum ke delapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka, sudah diperiksa sebagai saksi dan pemanggilan itu nantinya baru pertama kali setelah mereka dijadikan tersangka.

“Penyidik telah menjadwalkan panggilan kepada 8 orang tersangka. Mereka baru pertama kali dipanggil setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hadi Wahyudi, Rabu (23/3).

Sampai saat ini sambung Hadi, para tersangka belum dilakukan penahanan. “Delapan orang tersangka tersebut, saat ini belum ditahan,” sebutnya.

Ke 8 tersangka inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ke delapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Senin (21/3/2022).

“Hasil gelar perkara Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin 21 Maret 2022 terkait kerangkeng Bupati Langkat non aktif TRP, telah menetapkan delapan tersangka,” katanya.

Penetapan status tersangka kepada delapan orang tersebut atas dua kasus pidana yakni kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kasus penampungan TPPO. “Untuk kasus TPPO tersangkanya tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG. Mereka dipersalahkan melanggar Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Sedangkan tersangka kasus penampungan TPPO dengan tersangka dua orang inisial SP dan TS. “Untuk tersangka TS terlibat dalam kedua kasus tersebut,” sebutnya.

Juru bicara Poldasu itu menambahkan, Polda sumut masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. “Sekalipun penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada namun penyelidikan dan pendalaman masih terus dilakukan. Mohon dukungan dari masyarakat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus kerangkeng manusia itu terungkap ketika KPK mengamankan dan menggeledah rumah pribadi Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus suap proyek.

Kemudian, Poldasu melakukan penyelidikan atas kerangkeng manusia tersebut dan ditemukan ada dua orang tewas akibat kekerasan yakni inisial ASI dan AG.

Hasil penyelidikan Poldasu itu diperkuat investigas Komnas HAM RI dan LPSK. Bahkan Komnas HAM sendiri dari hasil investigas menemukan lebih dua orang yang meninggal. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER