MEDAN, TOPKOTA.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu Sumut menjelaskan kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut 86 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia di Perairan Tanjung Api Asahan, Minggu kemarin.
Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah P Hasibuan mengungkapkan, seluruh korban berasal dari beberapa provinsi yang ada di Indonesia. 86 orang ini, jelas AKBP Alamsyah, terdiri dari 27 orang dari Nusa Tenggara Timur, 10 orang dari Nusa Tenggara Barat, 6 dari Jawa Barat.
Kemudian 19 dari Jawa Timur, dari Sulawesi Selatan, 1 dari Lampung, 2 Banten, 3 dari Sumut, 6 dari Jawa Tengah dan 1 orang dari Jambi.
Dikatakan Alamsyah, dari 86 PMI ilegal tersebut, ada dua orang yang meninggal dunia. Keduanya adalah Anastasyah Ponis (43) warga Nusa Tenggara Timur dan Basman (53) warga Sulawesi Selatan.
“Selain itu, kita sudah mengamankan satu orang nahkoda berinisial H warga Jalan Pulo Simardan Gang Rambutan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,” tutur Alamsyah.
Modus nahkoda ingin mengangkut para PMI ilegal tersebut karena tergiur dengan upah yang ditawarkan dan terhimpit kebutuhan ekonomi. (Ayu)