IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Video Reses Anggota DPR RI di Pekan Lelo Dikritik, Drs H Sayutinur MPd: “Kami Masyarakat Sergai Tersinggung dengan Ucapan Beliau”

SERGAI, TOPKOTA.co – Viralnya video pernyataan oknum anggota DPR RI yang diposting akun facebook Riski Centre baru-baru ini terus menuai beragam tanggapan negatif  dari elemen masyarakat di Kab.Serdang Bedagai (Sergai), diantaranya dari salah satu tokoh masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat.

“Berkaitan dengan beredarnya video yang berdurasi sekitar 31 detik yang diposting akun facebook Riski Centre, kami sebagai masyarakat Sergai merasa tersinggung dengan ucapan anggota DPR RI tersebut, walau beliau memiliki hak imunitas, tidak patut berkata seperti itu,” sebut Drs H Sayutinur MPd salah seorang tokoh masyarakat Sergai kepada sejumlah Wartawan di Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah.

Disampaikan pria yang juga anggota Staf Ahli/Kelompok Pakar DPRD Sergai, bahwa Bupati itu putra terbaik Serdang Bedagai yang dipilih lebih 76% masyarakat Sergai, itu artinya masyarakat paham betul bahwa Bupati mengerti soal Pancasila dan tidak perlu diajari tentang Pancasila walaupun anggota DPR RI tersebut menggunakan kata–kata “kalau”, tetapi kalimat tersebut tetap memiliki makna negatif terhadap Bupati dan Satppol PP Serdang Bedagai.

“Ini yang kami nilai kurang patut, sebagai seorang anggota DPR RI seharusnya memberikan contoh yang positif di masyarakat untuk mentaati aturan, bukan justru memanfaatkan ekses dari penertipan untuk dijadikan panggung politik,” sebut pria yang juga mantan Ketua Fraksi PAN dan Wakil Ketua DPRD Sergai.

Bahkan Sayuti justru menilai sebaliknya, kalau ada kelompok masyarakat yang sengaja melanggar peraruran daerah (perda) itu perilaku yang tidak Pancasilais dan kalau ada oknum anggota DPR RI yang membekinginnya, perilaku itu lebih tidak Pancasilais.

Berkaitan dengan Pasar Lelo sebut Sayuti, pasar tersebut tidak memiliki izin, artinya melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Jadi Bupati sebagai kepala daerah punya kewajiban untuk melaksanakan perda tersebut, dan Satpol PP merupakan perangkat yang disiapkan untuk melakukan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan perda. Perda itu merupakan hukum, jadi aparat pemerintah yang melaksanakan hukum itu merupakan kewajiban dan jangan dibalik, jangan dikatakan pemerintah yang menjalankan peraturan dianjurkan untuk diajari Pancasila,” pungkas Sayuti.

DPRD Wajib Memastikan Pemerintah Jalankan Perda

Saat disinggung sejumlah Wartawan terkaitan dengan sikap Ketua DPRD Sergai yang terkesan mendukung Pasar Lelo, disampaikan Sayuti bahwa apapun yang beliau lakukan berkaitan dengan Pasar Lelo itu hak beliau, dirinya tidak bicara orang per orang, dirinya berbicara masalah lembaga dan anggota DPRD.

“Bahwa perda tersebut merupakan produk DPRD bersama pemerintah, suka tidak suka itu sudah merupakan aturan yang wajib dipatuhi, sementara anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan, berdasarkan fungsi pengawasan tersebut DPRD punya kewajiban mengawasi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pemerintah harus menjalankan perda atau tidak boleh melanggar perda, hal itu dilakukan untuk kebaikan yang lebih besar,” papar Sayuti.

“Kalau pun DPRD ingin membantu mencarikan solusi tersebut, sebaiknya menggunakan kewenangan DPRD dengan cara merevisi maupun menghapus perda tersebut,” tutup Anggota Staf Ahli DPRD Sergai. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER