BATUBARA, TOPKOTA.co – Belasan tersangka pengeroyokan dan pembunuhan secara sadis terhadap Mhd Nizar (41) warga dusun Batang Tobat Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Batubara berhasil diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH didampingi KBO Reskrim Iptu Abdi Tansar dan Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi saat ditemui di Halaman Satreskrim Polres Batubara, Kamis (17/3/2022) mengungkapkan, pada Minggu 6 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB telah terjadi penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban bernama Mhd Nizar (40) dan Mhd Azhari (41) di depan warung tuak Borreg di Jembatan Titi Payung, samping warung tuak Bunda Monza yang berada di Dusun 1 Titi Payung Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
Disebutkan AKP Fery, penganiayaan bermula cekcok mulut diduga akibat ketidaksenangan salah seorang dari tersangka terhadap ucapan korban Mhd. Nizar.
Korban didatangi oleh tersangka LH bersama KV dan mengajak korban pergi menujuh suatu tempat yang tak jauh dari Lapo tuak milik Borreg. Sesampainya di dekat parit, korban di keroyok 3 lawan satu, namun pengeroyokan tersebut tidak belanjut dikarenakan ada warga yang melihat kejadian tersebut sambil mengatakan ” woy ada polisi,”.
Selanjutnya, Mhd Nizar melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada abang kandungnya Mhd Azhari. Mendengar laporan adiknya itu, Mhd. Azhari datang untuk menyelamatkan adiknya, namun apa yang terjadi, kedua korban kembali dianiaya belasan tersangka, hingga Mhd Nizar mengalami luka berat dan tidak sadarkan diri. Sedangkan Mhd Azhari mengalami luka parah disekujur tubuh dan wajah akibat ditunjang dan dipukul menggunakan pelepah sawit, broti dan batu.
Kemudian saksi Angga membawa kedua korban ke rumah mereka di Dusun V Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.
Keesokan harinya (Senin, 7/3) sekitar pukul 04.30 kedua korban dibawa keluarga berobat ke klinik Harun di Desa Lalang Kecamatan Medang Deras. Namun paginya sekitar pukul 08.30 WIB, korban Mhd Nizar menghembuskan nafasnya yang terakhir.
Mendapat informasi dari masyarakat, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi dan anggota langsung turun ke rumah duka dan TKP, Senin (7/3/22) sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah olah TKP dan mendapat hasil otopsi penyebab meninggalnya korban Mhd Nizar, Tim Buser Sat Reskrim Polres Batubara langsung mengadakan penyelidikan. “Hasilnya kita berhasil mengamankan 19 tersangka dari berbagai tempat berbeda termasuk dari Riau,” ungkap AKP Fery Kusnadi.
Adapun inisial ke 19 tersangka penganiayaan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia adalah KJS alias Kev (23), NN alias Knt (36), SS alias Lahap (24), JS (32), BHt (30), AS (30), AW alias An (25), MIS alias Id (25), DS (27), MBB (32), dan YAS (23), warga Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras.
Kemudian DBB (19), DMOS alias Mor (31), VES (24), dan PS alias Por (55), warga Desa Pakam Raya Selatan Kecamatan Medang Deras. RFBB alias Rob (21), ACN (28), BVBB alias Bon (26), warga Dusun Simpang Tiga Desa Cengkring Pekan Kecamatan Medang Deras, dan HM alias Wanca (26) warga Desa Pakam Kecamatan Medang Deras.
Disebutkan Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, keseluruhan tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338 subs 170 ayat (7) ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Solong)