IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Polemik Pekan Lelo, Himppera: “Ketua DPRD Sergai Cederai Perasaan  Kami”

SERGAI, TOPKOTA.co – Dukungan Ketua DPRD Kab Serdang Bedagai (Sergai) ke pedagang pasar Lelo dinilai menciderai hati dan perasaan Himpunan Pedagang Pasar Sei Rampah (Himppera). Ungkapan tersebut disampaikan Ketua Himpunan Pedagang Pasar Sei Rampah (Himppera) Khairil Anwar Daulay, Sekretaris Himppera Dian Surya Lesmana Senin (14/3) sore di Sei Rampah.

Diungkapkan  Ketua Himppera, jauh hari sebelumnya pada 5 Agustus 2020, Ketua DPRD Sergai dr Riski Ramadhan Hasibuan menerima audensi Pengurus Himppera sebanyak 5 orang dalam rangka mendengarkan aspirasi mereka.

Dalam pertemuan tersebut lanjut Ketua Himppera, mereka meminta dukungan DPRD Sergai yang saat itu langsung diterima Ketua DPRD Sergai dr.Riski dari Partai Gerindra, terkait penertiban pasar-pasar  liar atau pekan yang tidak mematuhi aturan dan tidak memiliki izin, termasuk pekan Lelo dan  pedagang pasar kaki lima  (PKL) yang berada dibahu jalan yang dan lokasi lainnya yang dapat menggangu kepentingan umum

Menurut Ketua Himppera, kehadiran pedagang-pedagang tersebut diatas, dampaknya cukup dirasakan pedagang di pasar Sei Rampah, sebaliknya diakui Ketua Himppera, mereka sebagai pedagang taat aturan sehingga aspirasi mereka dinilai wajar. “Dalam pertemuan tersebut dr.Riski menyambut baik dan berjanji akan memperjuangkan aspirasi Himppera dalam upaya mendongkrak peningkatan daya jual dan daya beli di pasar Sei Rampah”, ungkap Khairil.

Bak gayung bersambut imbuh Ketua Himppera, seiring waktu Ketua Gerindra Sergai Budi SE aktif menjalin komunikasi dengan Himppera Sergai terkait peningkatan nasib UMKM di Sergai, khususnya di pasar Sei Rampah, terlebih peningkatan daya jual dan daya beli di pasar Sei Rampah yang imbasnya peningkatan perekonomian para pedagang. “Setelah itu muncul informasi relokasi pasar Lelo ke pasar Sei Rampah oleh Pemkab Sergai dalam upaya penertiban pasar dan penataan ibukota Kabupaten sesuai Perda nomor 7 tahun 2018 dan tentunya kami sambut gembira, awalnya kami cukup respek dengan Ketua DPRD Sergai dr.Riski yang telah memperjuangkan aspirasi kami saat audensi 5 Agustus  2020 lalu”, sebut Khairil.

Namun betapa kecewanya ungkap Ketua Himppera, saat proses relokasi Ketua DPRD Sergai dr.Riski malah terkesan mendukung  keberadaan pasar Lelo yang jelas-jelas tidak berizin dan tidak taat aturan, bahkan dukungan tersebut semakin jelas dengan kehadiran  beliau bersama sejumlah anggota DPRD Sergai dan Anggota DPR RI Romo dari partai Gerindra. “Kehadiran Ketua DPRD Sergai, dr Risky Ramdhan secara nyata sudah mencederai perasaan kami. Kami sebelumnya sempat menaruh harapan atas apa yang pernah dia janjikan,” ujar Ketua Himppera

Diakui Ketua Himppera, saat ini Himppera beranggotakan sekitar 180 pedagang yang taat aturan dengan membayar retribusi. ” Saat ini masih tersedia lapak  jualan di pasar Rakyat Sei Rampah yang kosong, jadi  kami berharap Legislatif  bekerja sama dengan Eksekutif  untuk memajukan perekonomian pasar-pasar yang telah disediakan Pemerintah, bukan malah sebaliknya (tak sejalan) membuat kami para pedagang bingung”, pungkas Khairil Anwar Daulay.

Terpisah Ketua DPRD Sergai dr. Risky Ramadhan dikonfirmasi wartawan melalui selulernya tidak berhasil begitu juga pesan WhatsApp tidak dibalas meski info sudah tanda congkreng 2 biru. Selasa (15/3) sekitar pukul 10:15 WIB kembali di konfirmasi awak media di kantornya, namun tidak berada di tempat.  Menurut keterangan Sekretariat DPRD Sergai. dr. Risky Ramadhan sedang melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta.

Terpisah Kepala Dinas Kominfo Kab Sergai Drs. H. Akmal Koto mengatakan sesuai dengan Perda No 7 tahun 2018 pada pasal 29 disebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan di bidang pasar rakyat wajib  memiliki IUP2T untuk pasar rakyat. IUP2T adalah Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional untuk pasar rakyat. Jadi izin usaha pasar rakyat itu adalah IUP2T. Setiap pelaku usaha pasar rakyat wajib memiliki izin yang disebut dengan IUP2T.

Pasar Lelo selama beroperasi melakukan kegiatan perdagangan dengan transaksi jual beli tidak mengantongi IUP2T. Bahasa di dalam Perda No 7 Tahun 2018 pada pasal 29 tersebut, IUP2T adalah Wajib dimilki oleh pelaku usaha di bidang pasar rakyat. Artinya jika tidak memilki izin IUP2T berarti pasar tersebut adalah pasar ilegal dan tidak boleh beroperasi.

“Berarti jika pasar lelo ilegal dan tak boleh beroperasi berarti pasar lelo tersebut melanggar Perda No 7 tahun 2018 dan harus dilakukan penertiban atau penutupan pasar.  Penertiban atau penutupan pasar pada pemerintah kab Sergai dilakukan oleh penegak perda yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP),” papar Akmal.

Menurutnya, hal yang dilakukan oleh Satpol PP Kab Sergai dalam menertibkan dan menutup Pasar Lelo tersebut merupakan tindakan yang sudah tepat dan sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada. Pelaksanaan penertiban juga tidak dilakukan secara ujug-ujug, akan tetapi sudah melalui himbauan dan mediasi berulang kali namun pedagang di Pasar Lelo masih ada yang tidak mau ditutup dan pindah ke pasar relokasi di Pasar Rakyat Sei Rampah.

“Sebagian besar sudah mau pindah akan tetapi sebagian kecil lagi yang tidak mau direlokasi ini melakukan perlawanan kepada petugas Satpol PP. Yang melakukan perlawanan dan tidak mau pindah/direlokasi inilah ditertibkan barang-barang dagangannya dan ditertibkan lapak berdagangnya agar tidak bisa melakukan perdagangan/transaksi jual beli lagi di Pasar Lelo dan pindah ke pasar relokasi yang sudah dipersiapkan oleh Pemerintah  di Pasar Rakyat Sei Rampah,” papar Akmal