IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Sengketa Tanah Gugatan Simantek Kuta Kacinambun Dimenangkan PT BUK

PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) menang atas gugatan yang mengaku Simantek Kuta Kacinambun. Kemenangan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) akhirnya menang atas gugatan yang mengaku Simantek Kuta Kacinambun. Kemenangan ini berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

Setelah melalui proses panjang persoalan sengketa Tanah Puncak 2000 Siosar, Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan perdata atas perkara Nomor 65/Pdt.G/2021. Persidangan ini digelar pada Hari Kamis kemarin.

Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, Hakim anggota Sanjaya Sembiring dan Adil Franky Simarmata. Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum PT BUK diwakili Robianto Sembiring kepada wartawan di Kabanjahe, Jum’at (11/3/2022).

Robianto menjelaskan bahwa berdasarkan putusan majelis hakim sesuai keterangan saksi dan bukti di persidangan, yang mana pihak penggugat Juara Perangin angin dan Medis Ginting dianggap tidak dapat membuktikan dalil gugatan yang mereka ajukan ke pengadilan terhadap tergugat PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) (tergugat I), Camat Tigapanah (tergugat II), Kepala BPN Karo (tergugat III) dan Kepala Desa Kacinambun.

Selain itu masih kata Rubianto, majelis hakim juga menyatakan eksepsi terhadap tergugat I dan III tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara itu, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum penggugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara tersebut.

Persidangan itu dihadiri kuasa hukum penggugat dari LBH IPK Karo Musa Hatorangan Panggabean, Marhaen dan Irwan Tarigan, serta kuasa hukum tergugat PT BUK diwakili Robianto Sembiring.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam gugatan penggugat menyatakan, tanah perkara di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Karo dikenal dengan Perladangan Pancur Batu dan sekarang disebut Puncak 2000 dengan luas 895.100 M2.

Penggugat menyatakan perbuatan para Tergugat I, II, III, dan IV atas terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) No. 1 Tahun 1997 di atas tanah perkara adalah perbuatan melawan hukum. Sertifikat HGU No. 1 Tahun 1997 atas nama Tergugat I batal demi Hukum dan tidak berkekuatan hukum. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER