MOROWALI, TOPKOTA.co – Tahun anggaran 2022 ini, Kabupaten Morowali memperoleh kucuran dana pusat yang diperuntukkan bagi warga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp.19 Milyar.
Dana tersebut ditransfer langsung dari pusat dalam hal ini Kementerian Sosial ke rekening masing-masing warga penerima BPNT sebanyak 8000 Kepala Keluarga (KK) lebih di Kabupaten Morowali. “Itu dana BPNT ditransfer langsung dari pusat ke Bank Mandiri sebagai bank yang menangani, nanti pihak Bank yang tranfer ke rekening masing-masing penerima,” demikian penjelasan Kadis Sosial Morowali Arifin Lakane kepada media ini di ruang kerjanya, Jum’at (25/02/2022).
Lebih jauh dijelaskan, untuk warga penerima BPNT diusulkan dari desa yang bekerja sama dengan petugas pendamping desa, pendataan dilakukan aparat desa dan petugas pendamping desa dari Kementerian Sosial.
Selanjutnya, nama-nama yang didata dari desa diinput Dinas Sosial Morowali untuk kemudian diteruskan ke Kementrian Sosial, nantinya Kementrian Sosial yang meramu nama-nama yang sudah dikirim dan menentukan siapa-siapa yang berhak sebagai penerima BPNT.
Setelah nama-nama sudah ada, barulah pihak Bank Mandiri transfer ke rekening masing-masing penerima, kemudian warga penerima BPNT mengambil haknya berupa bahan-bahan pangan seperti beras, telur dan kacang-kacangan sesuai nominal yang diterima sebesar Rp.200 ribu/bulan ke penyalur yang sudah di tunjuk Bank Mandiri.
“Jadi, penerima ini mengesek sendiri itu kartu Brilink Mandirinya ke penyalur yang telah ditunjuk pihak Bank Mandiri, tidak ada sama sekali campur tangan kami soal dananya itu, kami hanya sebatas mengawasi dan menampung keluhan yang ada di warga penerima BPNT,” terang mantan Kadis Perpustakaan Morowali itu.
Diakhir penjelasan, ia menyatakan keberatan dengan stagmen salah satu oknum LSM lewat benernya yang menuding Bupati Morowali melakukan dugaan korupsi dana BPNT tersebut.
Karena menurutnya, proses yang ada tidak ada sama sekali melibatkan Bupati Morowali, dan celah untuk melakukan tindakan korupsi tidak ada sedikit pun seperti yang dituduhkan, semua proses dilakukan sesuai mekanisme.
“Kita saja Dinas Sosial yang nota bene sebagai OPD tehnis hanya sebatas pengawasan di proses penyalurannya, jadi semua proses mulai dari bawah sampai realisasi tidak sama sekali melibatkan Pak Bupati,” ucap Arifin Lakane.
Atas hal tersebut, Pemda Morowali melalui Bagian Hukum telah melaporkan oknum tersebut, karena hal ini dinilai merupakan fitnah kepada Pemda Morowali. “Melalui Bagian Hukum Pemda Morowali sudah laporkan itu oknum ke Polisi, fitnah yang dia bikin itu tidak ada dasarnya. Kalau memang dia benar dan ada bukti lapor saja ke aparat penegak hukum, begitu yang betul, jangan koar-koar tanpa ada bukti,” pungkasnya. (RPDM)