IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Medan Area Bekuk Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan

MEDAN, TOPKOTA.co – Polsek Medan Area berhasil menangkap Ahmad Rifai Hasibuan (23) pelaku pengancaman dan pengrusakan di Jalan Selamat Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Senin (21/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Bersama barang bukti parang dan tiga kepingan pecahan kaca, pria warga Jalan Selamat Kel. Binjai Kec. Medan Denai ini diboyong ke Mapolsek Medan Area.

Jumat (25/2/2022) siang, Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba AH MH mengatakan kronologis kejadian pada Minggu (20/2/2022) sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Selamat Gang Mesjid Lingkungan XX Kel. Binjai Kec. Medan Denai, saat korban Marah Amin (42) pulang ke rumahnya di Jalan Selamat Gang Pertama Kel.Binjai Kec.Medan Denai.

Setiba di rumah, korban mengetuk pintu dan menunggu istrinya membuka pintu. Namun tiba-tiba, pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor, berhenti dan mendekati korban yang berada di teras rumah. Tanpa tanya-tanya, pelaku langsung memukul bagian kepala korban sebanyak 3 kali.

Beruntung saat itu korban masih mengenakan helm sehingga mengenai helm yang dikenakan korban.

Mendengar ada suara gaduh, para tetangga berdatangan dan melerai. Pelaku kemudian pergi, korban pun masuk ke dalam rumah. Tak lama setelah korban memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah, pelaku kembali datang dengan membawa parang dan merusak pintu depan serta memecahkan kaca jendela.

Sambil berteriak “Sini kau keluar kau” pelaku memukuli pintu rumah. Korban kemudian keluar dari pintu belakang, namun pelaku langsung mengejar korban hingga ke Mesjid di Jalan Selamat. Begitu pelaku kembali ke rumahnya, korban langsung ke Polsek Medan Area dan melaporkan kejadian itu.

Personil Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dikomandoi AKP Philip A Purba SH MH yang menerima pengaduan korban langsung ke TKP dan menangkap pelaku. “Pelaku dijerat dengan tindak pidana pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 1 tahun dan tindak pidana, pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 2 tahun 8 bulan,” tegas Philip. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER