MEDAN, TOPKOTA.co – Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipiter Ditreskrimsus) Polda Sumut menangkap dua pelaku penjual sisik trenggiling ilegal dan sarang burung walet.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan paruh burung enggang seberat 120 gram dari para pelaku.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan tanggal 12 Februari 2022 di komplek Taman Pesona Blok C12 Jalan Sidodadi Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara. “Di lokasi, tim bertemu dengan pelaku usaha (penjual) atas nama L dan pembeli atas nama AS,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (23/2/2022).
Saat diinterogasi, pelaku L mengaku sisik trenggiling seberat 1,9 Kilogram dan sarang burung walet didapat dari seorang pria berinisial H yang beralamat di Kecamatan Kelut Timur Kabupaten Aceh Selatan.
H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh menuju Medan, dan sesampainya di Medan, L mengambilnya di loket ataupun ketemu di jalan dengan sopir Travel.
Berdasarkan pengakuannya, keuntungan yang didapatkan oleh L perkilogram hasil jual beli sisik trenggiling sebesar Rp.150.000. Sementara keuntungan yang di dapatkan oleh L per 1 kg atas jual beli sarang burung walet sekitar Rp.300.000 s/d Rp.500.000.
Saat ini penjual dan pembeli pun ditahan oleh polisi. Sementara penyidikan dilanjutkan oleh Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera. “Ditahan dan proses penyidikan dilimpahkan,” ucapnya. (Ayu)