IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Operasi Antik Toba “Gerebek Kampung Narkoba”, Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan 5 Pengguna Sabu

MEDAN, TOPKOTA.co – Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra SIK memimpin Operasi Antik Toba “Gerebek Kampung Narkoba” di Jalan Pancasila Gg. Melati II Desa Bandar Klippa Kec. Percut Seituan Kab. Deli Serdang, Minggu (06/02).

Dalam operasi penggerebekan ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 5 orang pria pengguna serta diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan daun kering ganja. Kelima orang yang diduga pengedar tersebut bersama barang bukti diboyong ke kantor Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lanjut.

Masing-masing dari mereka, SD (24) warga Jl. Balai Desa Gg. Langgar No.4 Kec. Percut Seituan Kab. Deli Serdang, positif menggunakan jenis sabu-sabu dan jenis ganja dengan barang bukti diduga jenis sabu-sabu seberat 0,43 gram bruto.

ZR (37) warga Jl. Besar Tembung Gg. Pancasila No. 154 Desa Bandar Klippa Kec. Percut Seituan Kab. Deli Serdang positif menggunakan jenis sabu-sabu dengan barang bukti diduga jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram bruto.

RD (36) warga Jl. Besar Tembung Gg. Pendidikan No. 117 Desa Bandar Klippa Kec. Percut Seituan Kab. Deli Serdang positif menggunakan jenis sabu-sabu dan jenis ganja dengan barang bukti diduga jenis Ganja seberat 46,56 gram bruto.

DA (22) warga Jl. Pancasila No. 305, Desa Bandar Klippa Kec. Percut Seituan Kab. Deli Serdang positif menggunakan jenis sabu-sabu dengan barang bukti diduga jenis sabu-sabu seberat 0,88 gram bruto.

Untuk pria berinisial HN (30) warga Jl. Besar Tembung Gg. Pancasila Desa Bandar Klippa Kec. Percut Seituan Kab. Deli Serdang, dirinya positif menggunakan jenis sabu-sabu dan tidak ditemukan adanya barang bukti, namun yang bersangkutan saat di TKP melukai tangan personil Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Pada saat dilakukan penggerebekan tersebut, tersangka HN melakukan perlawanan kepada petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan melukai tangan petugas saat di TKP. Sesuai Pasal 213 KUHPidana, personel tersebut membuat laporan polisi guna proses lebih lanjut.

Dari hasil penggrebekan, berhasil dikumpulkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,86 gram dan daun ganja kering seberat 46,56 gram. (red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER