ASAHAN, TOPKOTA.co – Sebanyak 37 Pengacara Muhamad Sahlan, tersangka kasus dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Sapi membuat laporan ke Polres Asahan. Laporan ini terkait, karena mereka menduga adanya kejanggalan dalam BAP yang dibuat saksi ahli Alm Hamdan SPt MSi dalam kasus itu di tingkat penyelidikkan di Kejaksaan Negeri Asahan.
“Kedatangan kami untuk membuat laporan polisi terhadap adanya dugaan surat palsu atau menggunakan surat palsu yang tertera dalam BA Pemeriksaan tersangka MS (Muhamad Sahlan) ketika dalam pemeriksaan di Kejari Asahan,” ucap Bahren Samosir SH perwakilan 37 Pengacara MS setibanya di SPKT Polres Asahan, Kamis (27/01/21) sekira pukul 14.10 WIB.
Pihaknya menduga, lanjut Bahren, keterangan saksi ahli dalam BAP tersebut palsu. “Indikatornya, catatan dalam atau coretan tanda tangan beliau (saksi ahli-red) pada BAP tanggal 5 Agustus 2021 dan BA Sumpah BAP tanggal 5 Agustus 2021 itu berbeda bentuk dan coraknya dengan tanda tangan saksi ahli pada laporan hasil investigasi saksi ahli yang tertuang dalam laporan tanggal 17 Maret 2021,” terang Bahren.
Selain itu, lanjut Bahren didampingi rekannya yang lain, seperti Pangulu Siregar SH, Dian Marwah SH dan Rudi Ritonga SH, pihaknya menduga ada kejanggalan lain, dimana dalam BAP dan BA Sumpah itu diterangkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi ahli dilakukan di Kejari Asahan.
“Padahal pada tanggal 5 Agustus 2021 itu, saksi ahli sedang berada di Rumah Sakit Murni Teguh Medan karena sakit. Hingga kami menduga itu ada keterangan palsu atau ada isi yang gak benar terhadap BAP saksi ahli,” ungkapnya seraya memasuki ruang SPKT Polres Asahan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negri Asahan melalui Kasipidsus V Tampubolon SH mengaku, pihaknya memang benar telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli Alm Hamdan SPt MSi.
“Iya, proses pemeriksaannyakan ada caranya. Siapa yang malsukan tanda tangan, mana berani kita palsukan tanda tangan. Kita tanya sehat, bersedia kata beliau (Alm Hamdan SPt MSi-red). Kita kan via telpon dulu, karena dibilangnya mau makanya kita ke sana (RS Murni Teguh Medan) tanggal 5 Agustus jam 1 siang,” ujar Tampubolon.
Disinggung apakah saat menandatangani BAP tersebut pihaknya bertemu langsung dengan saksi ahli, Tampubolon mengaku saat itu pihaknya hanya menyerahkan BAP melalui istri saksi ahli.
“Saat kita jelaskan agar BAP tersebut diperiksa, karena kalau mau kita ganti ya diganti, karena kita juga bawa alatnya saat itu, beliau bilang udah pak sesuai. Kalau nandatangani itu, memang tidak kita lihat langsung, karena kan diserahkan melalui istrinya, karena kita sudah komunikasi. Soal laporan mereka, kita tetap kordinasi dengan pimpinan,” akhir Tampubolon ditemui di Kantor Kejari Asahan sekira pukul 15.15 WIB.
“Aneh aja bro. Tanggal 5 Agustus saksi ahli sakit, dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh, tanggal 8 nya meninggal dunia. Tapi orang Kejaksaan kok ngaku minta keterangan saksi ahli di tanggal 5 itu. Apa boleh orang sakit dimintai keterangan ?,” ucap seorang sumber pada wartawan. (Dad)