ROHIL, TOPKOTA.co – Terbukti melakukan tindak pidana ringan ( Tipiring) pencuri 37 Janjang buah kelapa sawit di Pujud di sanksi Pengadilan Negeri (PN ) Rokan Hilir bayar denda Rp 5 ratus ribu rupiah. Selasa 25 Januari 2022 Pukul 16.00 WIB.
Putusan PN Rohil Nomor : 02/Pid.C/2022/Pn.Rhl, tgl 25 Januari 2022.yang menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aprianto alias Cikgu ini di bacakan oleh majelis hakim selaku hakim tunggal Hendrik Nainggolan SH yang didampingi panitera pengganti R. Rionita M. Simbolon, SH. Didepan Penyidik Pembantu Polsek Pujud BRIPKA C.W Saragih selaku kuasa penuntut umum dan saksi-saksi diantaranya Tezar Anggiatma, Riadi dan Gimsar Sinaga.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah dijatuhkannya sanksi kepada pelaku Tindak Pidana Ringan ( Tipiring) kasus pencurian buah kelapa sawit yang berhasil di ungkap Polsek Pujud Polres Rokan Hilir.
Telah di laksanakan sidang Tipiring ( tindak pidana ringan ) di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, atas nama terdakwa saudara Aprianto alias Cikgu sesuai dengan pasal 482 KUH Pidana Jo Perma RI No.02 tahun 2012 tentang penyesuaian Tipiring dan jumlah denda dalam KUH Pidana,” ungkap AKP Juliandi SH.
Adapun petikan putusan sidang tersebut adalah Menyatakan terdakwa saudara Aprianto alias Cikgu bersalah melakukan TP. pertolongan jahat. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah RP 500.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari, jelasnya lagi.
Dan menetapkan barang bukti berupa
37 Tandan Buah kelapa sawit dikembalikan kepada PT.LTS , 1 unit mobil merk Mitsubishi Cold Diesel warna kuning dengan nomor polisi BK 9323 NB, 1 lembar STNK atas nama Hj.Mainum .M dan 1 buah kunci kontak dikembalikan kepada terdakwa,” imbuhnya.(joni)