IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bebas Ditahap Banding, Baginda Sinaga Akan Jalani Kasasi ke MA

Kantor Pengadilan Negeri Rantauprapat

AEKKANOPAN, TOPKOTA. COM Terpidana kasus narkotika jenis pil extacy Baginda Azmi Ansyari Sinaga yang divonis bebas pada tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan setelah dijatuhi hukuman 6,5 tahun oleh pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, sepertinya belum dapat merasa tenang.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Dicky Aditya SH masih mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi itu ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam laman website Pengadilan Negeri Rantauprapat, perkara bernomor 937/Pid.Sus/2017/PN Rap itu masih berstatus pengiriman berkas tertanggal 24 Juli 2018 dengan nomor pengiriman berkas kasasi W2.U13.2315/HN.01.10/VII/2018. Sayangnya, belum ada penetapan jadwal terkait kasasi dimaksud.
“Kita tunggu saja, memang biasanya proses di MA itu memakan waktu yang panjang, tapi perkara itu pasti akan berjalan terus,” jelas Deni Albar Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (19/2) yang dikonfirmasi wartawan di komplek PN Rantauprapat.
Deni juga menjelaskan, jika nanti putusan atas perkara itu telah dikeluarkan oleh MA, kejaksaan pasti akan melakukan eksekusi. Ia juga menerangkan, saat ini segala sesuatu yang menyangkut perkara sudah terpampang secara terbuka di halaman website pengadilan negeri dan bisa diakses oleh siapapun.
“Saat ini semua informasi sudah terbuka. Setiap perkembangannya akan diuploadke website pengadilan negeri,” imbuh Deni yang belakangan diketahui adalah salah satu hakim anggota yang memvonis Baginda Azmi Ansyari Sinaga dengan hukuman 6,5 tahun penjara. (Fachri Dabara)