SERDANG BEDAGAI, TOPKOTA.co – Untuk mengkondusifkan dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih saja melakukan tindak pidana perjudian dan meresahkan masyarakat disekitarnya, Polres Serdang Bedagai menggerebek lokasi perjudian judi togel di Dusun II Kampung Lalang Sukadamai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai, Rabu (19/01/2022)
Digerebeknya lokasi tersebut, dikarenakan pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 20.35 Wib, Satreskrim Polres Sergai mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya adanya tidak pidana perjudian berjenis Kim. Penggerebekan langsung dipimpin Kanit 1 Pidum Iptu M Sihombing dan langsung mendatangi lokasi yang di informasikan. Dari lokasi tersebut seseorang pria berinisial LS yang sedang menunggu pemasang judi jenis KIM di depan teras milik warga di dusun II kp Lalang desa Sukadamai kec. Sei Bamban kab. Sergai, berhasil ditangkap.
Dari pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa buku tafsir mimpi dan HP merk samsung berisikan angka tebakan angka.
Saat di konfirmasi oleh awak media, Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud SIK MIK melalui kasi Humas AKP R. Gultom membenarkan ada nya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjuadian.
Lanjut Kasi humas tersangka langsung diboyong ke polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) angka ke-1e,2e, 3e dan ayat 3 dari KUHPidana. ( End)