IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pengedar Narkotika Antar Propinsi Tewas Diterjang Peluru Satnarkoba Polres Belawan

BELAWAN, TOPKOTA.com – Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin MSi yang di dampingi Wakapoldasu Brigjen Pol Kusin Mardiaz SIK MHum,Kabidhumas Kombes Pol Tatan Dirsan dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan memimpin press rilis penangkapan narkoba jenis sabu di Mapolres Pelabuhan Belawan Jum’at, (21/2) pukul,12:00 wib.
Penangkapan tersangka merupakan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat sekira Kamis tanggal 20 Februari 2020 pukul 17.00 Wib, bahwa adanya pengedar narkotika jaringan provinsi antara Nangru Aceh Darussalam (NAD) dan Sumut.
Atas info tersebut petugas kemudian melakukan pembuntutan dan pemantauan terhadap Target Operasi (TO) Untung Wahyudi alias Untung  di Jalan Marelan 5 Pasar 2 Barat Kel. Terjun Kec. Medan Marelan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH MH. 
Saat tersangka terlihat mengendarai sepeda Motor jenis Honda Scoopy Warna Merah bersama temannya Musa Afriansyah, dan berhenti di depan sebuah rumah, kemudian petugas Kepolisian melakukan penindakan. dan dapat ditemukan disita dalam bagasi Sepeda Motor berupa, 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau yang di lakban hitam yang berisikan Narkotika Jenis Shabu seberat 1 Kilogram. Sedangkan dari Musa, ditemukan (dua) buah blok plastik kosong, 1 (satu) buah tas merah berisi di dalamnya 5 lembar uang pecahan Rp. 10.000. 

Dari keterangan Untung Wahyudi Wahyudi akan dibuatkan paket-paket per ons dan per setengah ons, dan Narkotika Jenis shabu diperolehnya dari Junaidi alias Ade Botak, yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pelabuhan Belawan. Tersangka juga mengaku sudah bekerja sama dalam tindak Pidana Narkotika jenis shabu selama 2 (dua) bulan.
Berdasarkan keterangan Untung, Jumat (21/2) sekira pukul 02.00 Wib, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengembangan kasus dengan cara membawa Untung menunjukan keberadaan Junaidi (DPO).
Namun saat keluar dari pintu mobil, Untung  melakukan perlawanan dan menendang Petugas Kepolisian dan berupaya melarikan diri, lalu diberi tembakan peringatan ke udara 2 kali dan tidak dihiraukan, sehingga Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Lalu kemudian Untung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, namun  pada saat diperjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara, tersangka Untung meninggal dunia.
Diketahui Tersangka Untung yang meninggal dunia merupakan warga jalan Marelan XII lingkungan V kelurahan Tanah 600 kecamatan Medan Marelan dan Muhammad Musa Afriansyah (16) pelajar warga jalan Marelan Pasar II Barat kelurahan Renagas Pulau kecamatan Medan Marelan.
Dari keduanya disita barang bukti 2 plastik klip kosong berukuran besar, 1 plastik kemasan dengan merk Guanyinwang  berisikan shabu dengan berat kotor 1 Kilogram dan 2 (dua) unit Hp merk Evercoss dan Nokia serta uang sebesar Rp. 900.000.
Keduanya juga dijerat Pasal114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Penangkapan kedua tersangka menyelamatkan masyarakat dari narkotika golongan I jenis Sabu seberat lebih kurang 1 (satu) Kg dan dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 10.000 (seratus ribu) Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna”jelas Kapolda Irjen Pol Martuani Sormin. (Ndi)