IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Begini Perjuangan Ormas Islam di Labuhanbatu, Hingga Izin HC Station Berhasil Dicabut

Kadis Perizinan Kabupaten Labuhanbatu saat membacakan surat penutupan HC Station.

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Izin Diskotik HC Station yang terletak di Jalan Juang 45 Kelurahan Lobu Sona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu resmi dicabut Dinas PMPTSP Labuhanbatu, Senin (17/01/2022).

Dicabutnya diskotik ini berkat kesigapan ormas Islam di Labuhanbatu, yang tidak ingin generasi muda dan masyarakat di Bumi Ika Bina En Pabolo terjerumus ke tempat diduga maksiat tersebut.

Oleh karena itu, Ormas Al Uois menggelar aksi damai yang dikawal Polres Labuhanbatu dan Pemkab Labuhanbatu pada tanggal 10 Januari 2022, lalu. Dari aksi damai ini, melalui Dinas Perizinan Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu, Kepala Dinas Supriono akhirnya mengambil keputusan untuk melakukan penyegelan sementara Hans Station. Mereka pun menggembok pintu gerbang HC Station dengan rantai.

Pihak Dinas Perizinan juga berjanji akan mencabut izin tempat hiburan malam Hans Station, dengan catatan, segel dan spanduk yang dipasang Al UOIS di depan pintu gerbang tidak akan dibuka, selama izin Hans Station belum dicabut. Ternyata, sembari menunggu janji dari Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu, pihak Management HC Station membuka segel dan pintu gerbang diskotik tersebut, Minggu (16/1/2022).

Mendapati peristiwa tersebut, massa ormas Islam pun kembali berang, dan kembali menggelar aksi unjuk rasa bersama Tokoh masyarakat Islam di depan Kantor Dinas PMPTSP Jalan SM Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut, Senin (17/1) .

Dalam aksi tersebut, AL- UOIS menuding tegas pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu ingkar janji tidak menutup Hans Station. “Kami datang disini untuk menagih janji Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini Dinas Perizinan, yang telah berjanji hingga melakukan penyegelan rantai gembok pintu gerbang milik HC Station dan mencabut izin usahanya,” teriak Al Ustadz Rendi Fitra di depan kantor Dinas PMTSP Labuhanbatu.

Menurutnya, tempat hiburan malam Hans Station melanggar protokoler kesehatan Covid-19 dan peraturan-peraturan untuk mensukseskan program capaian vaksinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian, pihak AL- UOIS sempat diterima Dinas PMTSP Kabupaten Labuhanbatu untuk berunding, namun perundingan yang dilakukan kedua belah pihak tersebut belum memiliki titik terang, hingga Al -UOIS kembali menagih tegas janji dari pihak Pemkab Labuhanbatu untuk mencabut izin usaha milik HC Station.

“Kita masih ingat pada aksi massa pun sempat terjadi saling dorong di depan pintu gerbang kantor Dinas PMTSP Labuhanbatu dan terjadi perdebatan antara pihak keamanan dari Satpol PP dan Kepolisian yang sedang berjaga,” ujarnya.

Massa AL UOIS Kabupaten Labuhanbatu mulai mendesak masuk ke dalam halaman parkir kantor Dinas PMTSP. Pihak keamanan pun memperbolehkan masuk dengan catatan tertib dan kondusif. Sampai di halaman, tepat di depan pintu masuk kantor Dinas PMTSP, massa yang menunggu keputusan penutupan Hans Station di halaman mulai jenuh.

Aksi dorong mendorong pun terjadi kembali antara pihak keamanan dan massa di depan pintu masuk Kantor Dinas PMTSP Kabupaten Labuhanbatu, hingga berujung kerusuhan dengan pecahnya pintu kaca milik kantor Dinas tersebut

Massa kembali tenang, ketika para Al Ustadz yang tergabung dalam aksi tersebut mendinginkan suasana yang sempat panas dengan bershalawat.

Tidak menghitung waktu lama, pihak Dinas PMTSP Kabupaten Labuhanbatu menyegerakan mengambil keputusan mengeluarkan surat penutupan dengan mencabut izin Hans Station kepada pihak Managementnya (Hans Station). “Dengan keluarnya surat ini, Hans Station ditutup,” ucap Plt Kepala Dinas PMTSP Kabupaten Labuhanbatu Supriono dihadapan Gabungan massa AL UOIS.

Keluarnya surat penutupan Hans Station, massa kembali bersuara agar pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu langsung menyegel kembali Hans Station. “Dengan disegel dan telah dicabut izin operasional Hans Station, massa AL UOIS meminta agar pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan pantauan khusus setiap harinya di Hans Station bersama AL UOIS serta masyarakat setempat,” tegasnya.

Diketahui, ditutupnya Hans Station dikarenakan tempat hiburan malam ini diduga menjual minuman keras, tempat peredaran narkoba, sehingga meresahkan masyarakat, serta melanggar norma agama. (Dy)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER