IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Gerbang HC Station Dibuka, Masyarakat dan Gabungan Ormas Islam Protes

Masyarakat dan Sejumlah Ormas Islam saat menyegel HC Station.

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Pintu gerbang diskotik Hans Café (HC) Station di jalan Juang 45 Kelurahan Lobu Sona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, yang sempat dikunci pemerintah dan aparat penegak hukum setempat karena diduga dijadikan lokasi maksiat, kini kembali terbuka, Minggu (16/1/2022).

Ketua Ormas Islam Kumpulan Pemuda Akhir Zaman (KUPAZ) Daerah Kabupaten Labuhanbatu Sumut Tengku Muhammad Alfan Al-Munadzri SE menjelaskan, pintu gerbang diskotik itu telah dibuka pada Sabtu (15/1/2022) pukul 20.21 Wib.

“Hans Cafe Station sudah dilakukan penyegelan berupa rantai bergembok yang dilakukan oleh Al-Uois bersama Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu, kini terlihat telah dilepas oleh pihak HC Station Management,” ujarnya.

Lanjutnya, hal ini membuktikan bahwa HC Station tidak patuh hukum dan tidak menghargai Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang telah menyegel lokasi tersebut. “Penyegelan HC Station berdasarkan  rapat koordinasi bersama Ormas Al-Uois, TNI, Polri, DPRD Kabupaten Labuhanbatu serta dinas terkait, yang sepakat Hans Caffe  Station ditutup sementara sampai izin operasional dicabut secara permanen,” katanya.

Tengku juga menyayangkan tindakan pihak Management HC Station yang seolah-olah kebal hukum ini melakukan perlawanan dan membuka kembali pintu gerbang HC Station yang telah disegel. Selain itu, tindakan Management HC Station akan kembali menuai keributan di kalangan masyarakat dan Ormas Islam yang meminta HC Station ditutup.

Pintu gerbang HC Station yang kembali dibuka.

“Tentu ini akan menyita perhatian yang lebih dalam, bukan hanya kalangan Ormas Islam, bahkan akan menyita perhatian seluruh elemen masyarakat lintas budaya dan agama. Labuhanbatu harus kita selamatkan dari hal-hal yang dapat menghancurkan moral generasi bangsa, serta penyebab murkanya Allah di bumi ika bina en pabolo,” ujarnya.

Beliau juga berharap kedepannya agar Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terkhusus Dinas Perizinan dapat menertibkan izin usaha serta mengontrol atas kesesuaian izin dan fungsi tempat hiburan malam. “Karena tidak sedikit ditemukan tidak sesuai antara izin dengan fungsinya sebenarnya. Seharusnya secara rutin Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dapat mengontrolnya secara rutin, dengan mengerahkan Satpol PP terhadap usaha yang rawan tempatnya dijadikan lokasi maksiat, seperti hotel/penginapan, karaoke, salon, serta kos kosan,” ujarnya.

Di tempat terpisah, masyarakat  setempat  berinisial  AN turut juga membenarkan pintu gerbang HC Station telah dibuka. “Saya lihat tadi sudah terbuka pintu gerbang depan  HC Station. Saya kurang tahu siapa yang membukanya, tiba – tiba saya keluar dari rumah hendak ke pasar saat lihat pintu gerbang depan  HC Station  sudah terbuka lebar,” ucap AN.

Belum diketahui, terkait dibukanya pintu gerbang HC Station atas izin dari Dinas PMPTSP Kabupaten Labuhanbatu, dikarenakan Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten  Labuhanbatu  Supriono  ketika dikonfirmasi tidak menjawab. (Dy)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER