IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Kota Baru Tangkap Tiga Pencuri Velg Mobil

JAMBI, TOPKOTA.com – Polsek Sektor Kota Baru berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku pencurian yang terjadi di perumahan Bougenvile Blok GA Nomor 14 RT 29 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, Sabtu (22/2).
Kapolresta Kota Jambi melalui Kapolsek Kota Baru AKP Afriti Marbaro SH SIK saat ditemui wartawan mengatakan, adapun identitas ketiga tersangka yakni, Bimo (19), Yunus (24) dan M Rafli (19) yang merupakan Warga Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
“Ketiga tersangka ditangkap Tim Reskrim Polsek Kota Baru dari kediaamannya masing-masing, kecuali tersangka Bimo (19) ditangkap di luar rumah saat bermain. Para tersangka adalah DPO Polisi yang sering meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kota Baru,” ungkap Kapolsek Kota Baru, kepada Topkota.com.
Lanjutnya, dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti 4 (empat) buah velg mobil bintang, pakaian mobil innova silver les hitam ukuran Ring 15 milik korban Amrin Pohan Bin (alm) Baginda Malim. “Atas perbuatan ketiga pelaku, korbannya mengalami kerugian sebesar 5(lima) juta rupiah. Untuk ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat ke-3, ke-4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7(tujuh) tahun penjara,” tegas perwira balok tiga emas ini. (Rudi)