IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Reskrim Polsek Medan Area

MEDAN, TOPKOTA.co – Polsek Medan Area meringkus dua orang pria yang diduga sebegai pelaku pencurian sepedamotor di Jalan Jermal XII Gang Bidadari No. 1-B Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, Minggu (3/1/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Informasi dihimpun Wartawan, kedua pelaku tersebut diketahui bernama Bambang Sumantri (38) warga Jalan Danau Tempe Gang Amal No.31 Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai dan rekannya Bambang Sulistio (41) warga Jermal XIV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

Kedua pelaku diboyong ke Polsek Medan Area berikut barang bukti (BB) kunci T, sepeda motor Vario BK 2859 ACS, pisau, tas pinggang, tas sandang, 2 KTP dan KTA serta kunci sepeda motor.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 23.30 Wib, dimana saat itu korbannya diketahui bernama Rico Saut Hasudungan Purba (45) bersama anaknya sedang menonton tv di rumahnya Jalan Jermal XII Gang Bidadari Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai.

Saat asik menonton siaran tv tiba-tiba korban mendengar suara pagar berbunyi seperti ada yang masuk ke teras rumahnya, Spontan anak korban langsung beranjak membuka pintu rumah dan melihat kedua pelaku sedang beraksi mendorong sepeda motor milik korban hingga pintu gerbang.

Korban bersama anaknya berteriak maling sambil berusaha menyelamatkan sepedamotornya dengan cara menarik stang sepeda motor miliknya tersebut. Kalah kuat, kedua pelaku pun akhirnya berhasil menarik dan membawa motor korban, namun apes saat hendak kabur melarikan diri, warga yang mendengar teriakan korban berdatangan dan menangkap kedua pelaku.

Selanjutnya usai dihubungi warga personil Polsek Medan Area pun tiba dan memboyong keduanya ke Mapolsek Medan Area. “Kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan ( Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkas AKP Philip Antonio Purba, SH MH, kemarin. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER