ASAHAN, TOPKOTA.co – Personel Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria warga Jalan Budi Utomo Perumahan Indah Permai Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan, Senin 03 Januari 2022 pukul 22.00 Wib.
Pria berinisial MIM alias Inal (34) diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di seputaran kediaman rumahnya. “Bersama pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 0.86 gram bruto 2 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah pipet skop, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 unit hp android Redmi,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Senin (10/1/2022).
Kapolres menerangkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di Perumahan Indah Permai Kelurahan Siumbut-Umbut Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan sering terjadi transaksi Narkoba.
“Dari informasi yang diterima, personel Unit l Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto SH MH melakukan penyelidikan, dan pada saat dilakukan penyelidikan terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan, sehingga dilakukan penangkapan dan penggrebekan terhadap rumah pelaku,” beber Kapolres.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, Kapolres menyebutkan personel menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu. “Kepada petugas, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang laki laki berinisial BAL warga Bagan Asahan, dan saat ini masih dilakukan pengejaran petugas di lapangan,” ungkap Kapolres.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan. “Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) dari UU RI No .35/2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Dad)