IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ungkap Kasus Penganiayaan Jukir, Polresta Jambi Tangkap 2 Pelajar

JAMBI, TOPKOTA.com – Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Budi Suwarto dan Kasubag Humas Ipda Jefri Simamora SH menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus penganiayaan yang berakhir kematian, di Mapolresta Jambi, Selasa (25/2), sekira pukul 11.00 Wib
“Pelaku R (16) dan RA (18) merupakan pelajar di salah satu sekolah di Kota Jambi, perbuatan kedua pelaku melakukan penganiayaan yang berakhir dengan korban jiwa salah satu tukang parkir (KR), dan rekan nya (RD) mengalami luka serius,” ujarnya.
Lanjut Kapolresta, peristiwa penganiayaan ini terjadi sekira Jumat 21 Februari 2020 pukul 01.30 Wib.  pelaku bersama rekannya datang kekaroke Bar Omnia di jalan Merpati I RT 37 Kelurahan Payo lebar kKcamatan jelutung kota Jambi pada pukul 04.30.
“Pelaku hendak pulang namun salah satu sepeda motor rekan korban ditahan oleh korban karena uang parkir kurang sehingga terjadi keributan dan bisa dilerai, tetapi tidak puas akhir nya pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa Sajam sejenis arit besar atau egret yang biasa digunakan untuk panen sawit.
Atas kesigapan Satreskrim Polresta Jambi berhasil amankan pelaku pembunuhan dan dalam satu kali 24 jam jajaran tim Opsnal Reskrim Polresta Jambi berhasil membekuk pelaku di rumahnya. “Barang bukti yang diamankan satu buah clurit/egret, sepeda motor Vario warna hitam, satu buah kaos dan celana jeans. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP atau pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ungkap Kapolresta Jambi. (Rudi)