IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Miliki Senpi Ilegal, Warga Sumsel Ditangkap Satreskrim Polsek Mestong

JAMBI, TOPKOTA.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Wilayah Sektor Mestong Polres Muaro Jambi Provinsi Jambi mengamankan KS (42) warga Dusun IV Desa Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwasanya ada seseorang yang diduga memiliki senjata api rakitan, yang sedang berada di salah satu warung nasi yang berada di KM.34 Dusun Tengah Desa Sungai Landai Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Mestong Iptu Shirlen Noviani SIK MH melalui Kanit Reskrim Aipda Ajun JS beserta anggota Reskrim Polsek Mestong turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat, demi terciptanya Kambtimas di Wilayah Hukum Polres Muaro Jambi.
“Sesampai di TKP KM. 34 RT 05 Dusun Tengah Desa Sungai Landai Kecamatan Mestong didapati pelaku dengan ciri ciri yang diinformasikan sedang duduk di warung nasi. Saat anggota Satreskrim Polsek Mestong hendak mendekati pelaku, pelaku hendak melawan kepada petugas, namun dengan sigap anggota Satreskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Ajun JS dapat diamankan,” ungkap Kapolres Muaro Jambi Akbp Ardiyanto SIK MH, Jumat (28/2) di Mapolsek Mestong.

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, anggota Satreskrim Polsek Mestong mendapati 1(satu) buah sepucuk senjata api rakitan jenis Revolper, dengan 4(empat) butir Amunisi /Peluru, yang masih aktif, 1(satu) buah sebilah pisau cap garpu dan tas coklat . “Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mestong guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas kepemilikan senjata api rakitan tersebut,” terang Kapolres kepada Topkota.com.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Kusnadi Bin Budin Warga Dusun IV Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan ini, mengaku mendapatkan senjata api jenis Revolver dari temannya yang bernama Suhardi.
“Suhardi sendiri mendapatkan Senjata tersebut dari  Ladang Peris Bajubang Kabupaten Batanghari saat penangkapan  Bripka Eko Sudarsono pada bulan November 2019 lalu. Menurut keterangan tersangka, senjata api rakitan tersebut akan dikembalikan kepada Suhardi, namun Suhardi tidak dapat dihubunginya lagi, sehingga senjata api tersebut dibawa didalam tas, untuk menjaga diri dalam perjalanan saat membawa minyak mentah ke Bungku Kecamatan Bajubang,” ujar Kapolres sembari mengatakan tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman diatas 20 tahun penjara. (Rudi)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER