IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

2 Pria Diciduk Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, 1 Orang Meninggal

MEDAN, TOPKOTA.co — Polres Pelabuhan Belawan melalui Sat Narkoba berhasil menangkap 2 tersangka tindak pidana Narkoba jenis sabu pada Rabu (29/12/21). Kedua tersangka yang ditangkap Masing-masing A alias Botak (meninggal dunia) dan Syamsul Rizal alias Rizal (42).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH, dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kamis (30/12/21).

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat atas tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka A ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Laporan pengaduan tersebut dilengkapi dengan foto dan video peredaran narkotika yang dilakukan tersangka A di Jalan Ileng Kel. Rengas Pulau.

“Jadi berdasarkan laporan warga kemudian dilakukan pendalaman dan dilanjut ke penindakan di TKP, dimana saat dilakukan penggerebekan, tersangka A dan tersangka Rizal sempat berupaya melarikan diri ke arah kebun pisang dan melompati 2 parit besar, hingga akhirnya dapat ditangkap sekitar 500 meter dari TKP awal,” ucap Kapolres.

Dari lokasi, personil Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan berat sekitar 20,99 gram dan uang tunai Rp. 2.200.000, kemudian tersangka dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan.

“Sampai di Polres, tersangka A terlihat lemas sehingga dilarikan ke rumah sakit TNI AL, dan oleh pihak rumah sakit dinyatakan telah meninggal dunia, kemudian dilakukan visum luar oleh dokter, dinyatakan di tubuh tersangka A tidak ada ditemukan luka–luka akibat benda tumpul ataupun benda tajam, maupun tulang yang patah,” sambung Kapolres.

Atas kejadian tersebut, Kapolres menyarankan untuk dilakukan otopsi kepada pihak keluarga, namun pihak keluarga menolak dan mengatakan bahwa tersangka A memang menderita penyakit Hernia yang parah. (Tetty)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER