IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Kompol Yuni Resmi Dipecat dari Kepolisian

JABAR, TOPKOTA.co – Kompol Yuni Purwanti mantan Kapolsek Astanaanyar yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba sudah dipecat. Hal itu diungkapkan Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Yohan Priyoto saat ditemui di Polda Jabar, Rabu (29/12/2021).

“Untuk kasus yang Kapolsek Astana Anyar, terkait dengan narkoba itu semuanya sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Yohan.

Kompol Yuni kata dia, sempat mengajukan banding ke Mabes Polri. Namun, banding yang diajukan tersebut ditolak. “Yang bersangkutan sudah di PTDH, artinya pimpinan komitmennya jelas bahwa kalau ada anggota yang narkoba pasti kita PTDH,” katanya.

Sepanjang 2021, ada ratusan anggota Polisi di Polda Jabar melakukan pelanggaran disiplin. Dari jumlah tersebut 19 polisi di antaranya sudah disanksi pemberhentian atau dipecat secara tidak dengan hormat (PTDH).

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan total ada 336 anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin. Jumlah tersebut, meningkat jika dibanding tahun lalu yang berjumlah 160 pelanggaran. “Naik 110 persen,” ujar Suntana di Polda Jabar, Rabu (29/12/2021).

Dari 336, terdapat 10 anggota yang melakukan tindak pidana pada 2021. Angka itu dinilai menurun jika dibandingkan 2020 sebanyak 24 orang. Kemudian, 19 anggota lainnya sudah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Ia tak merinci jenis pelanggarannya yang membuat 19 orang itu dikenakan sanksi pemberhentian.

“Yang di PTDH di tahun 2021 ini sebanyak 19 orang. Kalau PTDH itu berarti bisa defosi atau pencopotan jabatan dan lain lain termasuk penundaan sekolah,” katanya.

Pihaknya berjanji bakal menindak secara tegas apabila ada anggotanya yang dinilai mengabaikan tanggung jawab dan kewajiban sebagai anggota Polri. “Polisi adalah milik masyarakat,” ucapnya. (Ayu)

 

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER