LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Aparat Kepolisian Resor Labuhanbatu Polda Sumatera menangkap seorang pria berinisial APN alias Yoko (26) Warga Kampung Baru Gang Sukur Rantau Prapat Kab. Labuhanbatu, karena melakukan tindak pidana pencurian di Rantau Prapat Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, Rabu (29/12/2021) melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH mengatakan bahwa kasus pencurian tersebut berawal ketika korban melihat isi rumahnya pada hari Jumat Tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 Wib, telah berantakan.
Melihat hal tersebut, pelapor memeriksa seluruh isi rumah dan beberapa barang beharga seperti perabotan rumah tangga dan perhiasan emas milik pelapor yang ada dalam rumah sudah hilang.
“Sehingga, akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 21.450.000 (dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu,” katanya.
Selanjutnya, Tim Tekab Unit Idik l yang dipimpin Kanit Idik l Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Iptu Tito Alhafezt STrK MH melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekira pukul 07.45 Wib di Rantau Prapat. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah panci alumunium merk 555.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” ujarnya. (SL/CA/Dy)