MEDAN, TOPKOTA.co – Petugas gabungan dari Polda Sumut bersama Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan mengamankan 3 pelaku pengeroyokan serta penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban Alfiansyah Najib di daerah Percut Seituan, pada Minggu (26/12/21).
Kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (27/12/21), Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan yaitu MTA, SH dan ML. Ketiganya tergabung dalam geng motor Neleng dengan MTA sebagai ketuanya.
Dikatakan, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi karena pelaku MTA emosi setelah rumah orangtuanya diserang dan dilempari batu oleh korban Alfiansyah Najib yang tergabung dalam geng motor 234SC. Selanjutnya pelaku dan rekan-rekannya yang berjumlah sekira 30 orang menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Setelah menangkap para tersangka, lalu petugas yang melakukan penggeledahan di rumah pelaku menemukan dan menyita sejumlah barang bukti antara lain 2 unit senapan angin, puluhan anak panah dan pakaian.
“Berdasarkan keterangan para tersangka, kami sudah mengantongi identitas para pelaku lainnya dan mereka masih dalam pengejaran. Untuk itu, kami mengimbau para pelaku lain untuk menyerahkan diri, karena tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan,” katanya.
Dijelaskan, dalam kejadian itu tersangka MTA berperan menembak korban dengan senapan angin, sementara pelaku SH membawa parang dan mengancam kubu lawan, sedangkan pelaku ML membawa ketapel ikut dan ikut menyerang pihak lawan yang bertikai. “Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo 170 Jo pasal 556 KUHPidana,” tegasnya. (Ayu)