IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko memaparkan keberhasilan anggota mengungkap kasus penganiayaan kepada anak di bawah umur di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).

MEDAN, TOPKOTA.co – Tim Jatanras Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku penganiayaan anak di bawah umur di Jalan Karya Wisata Medan. Pelaku yang ditangkapnya itu berinsial berinisial HSM (45) warga Kecarmatan Medan Johor.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SH SIK MH kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021) mengatakan, kejadian penganiayaan kepada korban berinisial FAL (17) warga Medan Johor itu terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di depan parkir Swalayan Indomaret Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Berkala Kecamatan Medan Johor.

Selanjutnya dari laporan orang tua korban berinsial SI (43) itu diproses oleh petugas dan melakukan penyelidikan di TKP. Selanjutnya, pelaku yang diketahui keberadaannya di Jalan Karya Wisata Medan langsung ditangkap petugas pada hari Kamis tanggal 24 2021 malam. “Petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Prado BK 995 dan satu buah rekaman CCTV,” papar Kombes Riko.

Kapolrestabes Medan juga mengatakan pelaku akan diganjar dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Pelaku melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan denda paling banyak Rp 72 juta,” tambah Kombes Riko.

Selain itu, berdasarkan hasil ver korban dari RS Pirngadi Medan menyimpulkan bahwa tidak ada luka pada diri korban. “Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, pelaku tidak dapat ditahan. Namun berkas laporan kekerasan kepada anak lanjut hingga ke pengadilan, ” jelas Kombes Riko. (red)