IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Percepat Capaian Vaksinasi 70 Persen di Akhir Desember, Nakes: “Terimakasih BIN”

TAKENGON, TOPKOTA.co – Vaksinasi Massal Door To Door Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengusung tema “Indonesia sehat Indonesia hebat”, digelar di Kantor Reje Burni Bius Baru Desa Burni Bius Baru Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (23/12/2021).

Kegiatan vaksinasi ini di bekerjasama dengan tenaga kesehatan dari Kabupaten Aceh Tengah, dalam upaya mendukung program pemerintah untuk capaian target 70 persen di akhir Desember 2021.

Kepala Puskesmas Kecamatan Silih Nara Mudarmawati.SKebBd MKM mengaku sangat berterimakasih kepada Badan Intelejen Negara yang sudah banyak membantu dalam melakukan vaksinasi kepada masyarakat di Kecamatan Silihnara.

“Kami dari tenaga kesehatan mengucapkan terimakasih kepada Badan Intelejen Negara (BIN). Dengan adanya program vaksinasi masal door to door dari Badan Intelejen Negara sangat membantu kami dalam melakukan vaksinasi kepada masyarakat serta memberikan edukasi-edukasi warga di pedesaan,” ungkapnya.

Sedangkan Kabinda Aceh Brigjend TNI M Abduh Ras SE MTR (HAN) melalui Agen Madya Binda Aceh BW Nugroho mengaku kegiatan ini sebagai upaya dalam melakukan pengawalan atas peraturan Presiden, terkait vaksinasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Tragis! Ratusan Anak Sekolah Keracunan Massal Akibat Bangkai Ular di Program MGB

“Kegiatan ini sebagai wujud BIN dalam mengawal Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penaguangan pandemi Covid-19.

“Bagi masyarakat yang tidak mau divaksin maka ada konsekuensinya seperti yang dijelaskan pada Pasal 13A, yakni setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 dan tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau peghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, serta penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan atau denda,” ujar Agen Madya Binda Aceh. (red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER