JAMBI, TOPKOTA.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Sektor Tungkal Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Rabu (4/3) sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolres Tanjab Barat Akbp Guntur Saputro SIK MH saat menggelar Konfrensi Pers mengatakan, penungkapan kasus pencurian sepedamotor ini, berawal sekira Minggu tanggal 23 Februari 2020 pukul 20.30 Wib. Salah satu korban dari pencurian sepeda motor, sedang memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di pingir jalan depan rumah. Sekira pukul 21.30 Wib, korban berniat hendak memasukan sepeda motor kedalam rumah, namun sepeda motor miliknya tidak terlihat lagi.
“Korban langsung meminta tolong ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup yang bersebelahan dengan kantor Sat Pol PP, dan ternyata bahwa sepeda motor milik korban, telah diambil oleh 2 (dua)orang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor aerox. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tungkal Ilir,” ujarnya
Lanjut Kapolres, berdasarkan laporan dari korban, Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Agus Purba SH didampingi Kanit Reskrim Aipda Liston Hutabarat SH, bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Tungkal Ilir, langsung menuju jalan Manunggal 1 karena diketahui posisi pelaku berada disana. Sesampainya di lokasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tungkal Ilir, bertemu dengan seorang laki-laki yang diduga pelaku Curanmor sesuai informasi yang disampaikan korban.
“Dengan melakukan negosiasi dan interogasi kepada seseorang yang diduga pelaku dengan ciri ciri seperti laporan korban, kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Tungkal Ilir membawa laki-laki tersebut beserta sepeda motornya ke Mapolsek,” ungkap Kapolres Tanjab Barat Akbp Guntur Saputro SIK MH saat konferensi pers di Mapolsek Tungkal Ilir.
Dari hasil dan interogasi anggota Tim Reskrim Polsek Tungkal Ilir, pelaku BH akhirnya mengaku bahwa melakukan pencurian bersama temannya DS. Kemudian Tim berhasil mengamankan DS beserta barang bukti 1(satu) unit sepeda motor Aerok, warna abu-abu tanpa nopol, 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam les hijau tanpa nopol, 1(satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Aerox nopol BH 6361 ON a. n Salihuddin, 1(satu)buah Helm warna putih corak gambar boneka, 1(satu) biji masker warna hijau, 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam, merk Zoorock, 1(satu) lembar celana Levi’s warna hitam, 1 (satu) buah kunci Swis sepeda motor Merk Honda, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor nopol BH 3744 OK a. n Hadi Martoyo.
“Untuk para pelaku, dikenakan pasal 363 KUHAPidana tentang pencurian dengan pemberatan,maksimal hukuman 7 tahun penjara,” terang Kapolres. (Rudi)