LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Satnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus tiga tersangka dan 6.214,34 gram narkotika jenis ganja yang diamankan, sisa dari 50 kilogram ganja yang telah beredar di masyarakat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SIK membenarkan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan narkotika golongan satu jenis ganja dan menangkap tiga orang tersangkanya.
Dikatakan Murni, pengungkapan diawali dengan penangkapan KH alias Pak Khai (55) warga Jalan Padang Pasir Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat dengan barang bukti sebelas paket plastik klip berisi sabu berat 1,3 gram.
Kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap HM (40) saat sedang menimbang ganja di rumahnya di Lingkungan Bandar Reja Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat dengan dengan barang bukti satu plastik klip berisi seberat 6,56 gram dan ganja total berat 3.863 gram.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan penyelidikan selama sepekan, dan pada 10 Desember 2021 dilakukan penggrebekan di Jalan Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantau Prapat dan berhasil menangkap tersangka SN (40).
Saat itu, tersangka Roni baru tiba di rumahnya dan saat akan menutup pagar rumah yang dikontraknya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan Kepling setempat Rajuan Harahap, berhasil menyita satu plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1.942 gram ditemukan di kap mesin mobil Toyota Land Rover, satu boks storofoam berisi ganja berat 3.200 gram, satu timbangan warna merah.
Dari keterangan tersangka Roni, bahwasanya pasokan ganja tersebut dikirim seseorang warga Aceh yang diterima tersangka Roni pada 4 Nopember 2021 sebanyak 50 kilogram dengan harga total Rp85.000.000 dengan harga per kilogram Rp 1.700.000.
Dimana ganja sudah beredar sebanyak 44 kilogram lebih. Adapun tersangka Roni menjual Rp2.000.000 per kilogramnya. Para tersangka ini sudah terlibat selam 3 bulan lebih.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis apapun karena akan berdampak dalam kehidupan.
“Penggunaan ganja atau Marijuana atau Cannabis Sativa dapat merusak kesehatan otak yaitu mengganggu kemampuan berpikir, sulit berkonsentrasi, kesehatan paru-paru,” katanya.
Dimana, kandungan TAR ganja tinggi sehingga dapat menyebabkan kanker paru, kesehatan mental yaitu gejala psikosis, rasa cemas menyebabkan halusinasi, delusi dan perubahan suasana hati.
“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (red/Dy)