IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung Dijebloskan ke Penjara Polres Sergai

SERGAI, TOPKOTA.co – Seorang pria berinisial H (30) warga Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara akhirnya dijebloskan ke penjara Polres Serdang Bedagai (Sergai), usai perbuatan bejatnya mencabuli putri kandungnya terkuak, Jumat (10/12/2021).

Pria cabul ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sergai pada hari Rabu 8 Desember sekira pukul 11.00 WIB di Pondok Perumahan Perkebunan Kelapa Sawit Desa Sikerabang Kecamatan Longkib Kab Subulussalam Aceh.

Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, didampingi Kasubsi Penmas Iptu Barito Siregar, KBO Sat Reskrim Ipda Bima Prakasa, Kanit PPA Sat Reskrim Ipda H Sinaga memaparkan, bahwa kasus ini dilaporkan pada tanggal 29 Mei 2021, dan kejadian pencabulan terjadi pada bulan November 2020 di rumah tersangka, bulan Februari 2021 di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Dolok Masihul.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2, Pasal 76E dari UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 penjara,” tegas AKP Made Yoga Mahendra.

Lanjutnya, sedangkan barang bukti yang diamankan 1 stel pakaian anak warna merah, satu stel pakaian anak warna biru muda, satu buah tikar anyam warna coklat yang digunakan terhadap tersangka saat mencabuli korban atau pakaian yang dipakai oleh korban.

AKP Made Yoga Mahendra juga menyampaikan bahwa mereka tidak bisa mempublikasikan tersangka karena ada hubungan keluarga dengan korban. “Jadi sesuai berdasarkan UU Praperadilan anak, kami tidak bisa menampilkan tersangka, korban maupun pelapor,” katanya sembari mengatakan pihaknya akan menyerahkan dan melengkapi berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi pertanyaan wartawan, AKP Made mengatakan tersangka melakukan pemaksaan terhadap korban. “Benar, pertama kali memang adanya pemaksaan, pertama kali dibawa kekamar mandi dan kamar. Saat melakukannya, salah satu orang tuanya (ibu-red) kandung sedang bekerja di luar kota. Mereka tinggal bertiga bersama neneknya, dan korban anak pertama,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, bahwa tersangka mengakui hanya mencoba-coba. Dan tersangka melakukan sudah sebanyak 3 kali. “Hasil pengungkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat sekitar dirumah tersangka. Kemudian tim juga mencari informasi dari luar bekerjasama dengan Polres Subbussalam dan Polsek Longkib, bahwa tersangka berada disana. Tersangka melarikan diri dan kami sudah berusaha untuk mengejar, tapi tersangka selalu berhasil melarikan diri dan hari ini tersangka sudah diamankan,” tutup AKP Made.