IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 10 November 2024

Studi Tiru Pemerintah Kabupaten Asahan di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

ASAHAN, TOPKOTA.co – Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin S.Sos MSi didampingi Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin SE, Kepala Bappeda Ka.BPKAD, Ka. Bapenda, Kadis Pendidikan, Sekrt PUPR,  Kadis PMPTSP, Kadis Kominfo H Rahmat Hidayat Siregar S.Sos MSi, Kabag Orta melakukan Studi Tiru Mal Pelayanan Publik Kota  Pekanbaru.

Kedatangan rombongan dari Pemerintah Kabupaten Asahan disambut Wakil Walikota Pekanbaru H Ayat Cahyadi bersama Sekretaris DPMPTSP  Kota  Pekanbaru Rudi dan staf di Kantor Walikota Pekanbaru, Jumat, (10/12/2021).

Wakil Walikota Pekanbaru dalam sambutannya  menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan  atas kunjungan ini. Ternyata, kunjungan ini atas arahan Kemenpan RB.

Dalam pertemuan ini, Sekretaris DPMPTSP Kota  Pekanbaru Rudi menjelaskan terkait regulasi, instansi layanan, MoU dan PKS dengan instansi vertikal.

Dalam Kesempatan yang sama, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin S.Sos MSi  mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan sedang melakukan pembangunan Mal Pelayanan Publik yang saat ini pembangunannya sudah dalam tahap penyelesaian.

“Hari ini, kami mendapat penjelasan secara utuh. Penjelasan yang diperoleh menginspirasi kami. Kami akan amati, tiru, dan modifikasi untuk diterapkan nantinya di Kabupaten Asahan,” ujarnya.

Penjelasan DPMPTSP Pekanbaru cukup luar biasa. Waktu dan sistem yang dibuat memang menunjukkan kontribusi yang luar biasa. “Terima kasih kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Semoga ini menjadi silaturahmi yang bagus ke depannya,” ucap Wakil Bupati.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati berharap program-program dan inovasi yang didapat melalui study tiru yang dilakukan pada hari ini dapat diimplementasikan di Kabupaten Asahan, agar apa yang menjadi harapan masyarakat untuk mendapat pelayanan yang terbaik, efektif dan Efisien dapat tercapai sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. (Dad)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER