MEDAN, TOPKOTA.co – Pasca viralnya di Media Sosial (Medsos) aksi penjabretan tas milik Rofenna Sihombing (52) warga Jalan Trikora Gang Bersatu Kecamatan Medan Denai, yang terjadi di Aksara, akhirnya berhasil diungkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dengan menangkap pelakunya, Kamis (9/12/2021).
Tersangka berinisial MA alias Kudil (25) warga Jalan Gurila Gang Langgar Kelurahan Sei Kera Hilir Kecamatan Medan Perjuangan yang dibekuk petugas dari Jalan Wiliam Iskandar Gang Murni, Kecamatan Medan Tembung. Karena mencoba melawan dan melarikan diri saat dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti kejahatannya, pelaku terpaksa ditembak petugas di kedua kakinya.
Personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan juga turut menyita 1 unit sepedamotor Yamaha NMax warna abu- abu dan kunci yang digunakan tersangka untuk menjambret, 1 unit handphone merk Oppo milik tersangka, rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP), 1 buah kaos dan boxer pakaian yang digunakan tersangka, 1 unit handphone merk Nokia milik korban, 1 buah kaleng susu milik korban sebagai barang buktinya.
“Tersangka diamankan dari Jalan Wiliam Iskandar Gang Murni, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (07/12/2021) sekira pukul 03.00 WIB. Namun saat dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti kejahatannya malah mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas. Bahkan, tersangka pun tidak menggubris tembakan peringatan dari petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan cara menembak ke arah kedua bagian kakinya,” terang Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Bambang Nurmiono di Mako Polsek Percut Sei Tuan, Kamis (9/12/2021).
Ditangkapnya residivis kambuhan ini berawal dari rekaman kamera CCTV yang viral di Medsos Instagram. Saat itu, Senin (06/12/2021) sekira pukul 05. 00 WIB, korban yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) melintas di Jalan Aksara Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung menuju ke Pasar MMTC.
Namun, tersangka yang melaju kencang dengan sepedamotornya memepet dan menarik tas sandang milik korban. Akibatnya, korban pun terjatuh ke aspal dan mengalami luka pada kepala belakang dan sampai saat ini masih dirawat di RS Bina Kasih.
Kemudian kasus aksi kejahatan jalanan ini dilaporkan oleh suami korban yakni Siar Marpaung ke Polsek Percut Sei Tuan, hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk bahkan ditembak kedua kakinya karena melawan petugas untuk melarikan diri.
“Sedikitnya ada 5 lokasi di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan yang pernah dilakukan tersangka, yakni di Jalan HM Yamin dekat RSU Pringadi tahun 2014 dan divonis 2 tahun penjara, Jalan Pancing di depan Sekolah MAN 2 sekitar di bulan November 2021. Lalu di Jalan HM Yamin simpang Pahlawan di bulan Oktober 2021 dengan menjambret tas ransel, Jalan AR Hakim di bulan November 2021 dengan menjambret tas sandang dan handphone dan di Jalan Aksara Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung dengan menjambret tas dan handphone,” pungkas Kapolsek. (Ayu)