SERGAI, TOPKOTA.co – Ketua Koordinasi LSM Penjara Tebing Tinggi Serdang Bedagai Dharma Situmorang sangat prihatin melihat salah satu SPBU bernomor registrasi 14.206.160 yang beralamat di Jalan Lintas Tambangan Tebing Tinggi, diduga menjual solar bersubsidi kepada sejumlah mobil Colt Diesel maupun sedan pribadi.
“Seharusnya subsidi solar ini baik digunakan untuk masyarakat yang tepat sasaran bukan dijadikan lahan bisnis untuk meraup keuntungan pribadi, saya akan buat laporan melihat kejadian ini, saya akan sampaikan ke Polres Tebingtinggi dan akan saya tembuskan ke Kapolda Sumatera Utara mengenai kegiatan kotor tersebut, agar menjadi efek Jera bagi SPBU lainnya,” tekannya.
Menurutnya, Pertamina telah mengeluarkan undang-undang peraturan penggunaan solar bersubsidi. “Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, serta pertambahan pencabutan hak izin,” ujarnya.
Sementara, wartawan mencoba menemui Manager SPBU tersebut untuk meminta keterangan terkait SPBU yang dikelolanya menjual solar bersubsidi kepada sejumlah truck Colt Diesel, namun karyawan atau petugas operator di SPBU tersebut tidak mengizinkannya. (Endang)