BATUBARA, TOPKOTA.co – Tim Satres Narkoba Polres Batubara meringkus seorang Bandar Narkotika jenis Sabu, Eko Hendro Purnomo alis Eko (42) warga Huta I Kampung Pompa Desa Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun di kediamannya Sabtu, (20/11/2022) sekira pukul 15.00 Wib.
Perbuatan tersangka ini terbilang cukup meresahkan masyarakat dengan ulahnya mengedarkan sabu di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH melalui Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (25/11/2021).
Disebutkan AKP Sastrawan Tarigan, penangkapan terhadap tersangka Eko Hendro Purnomo alis Eko bermula saat tersangka melakukan transaksi sabu di Desa Sumber Makmur Kec. Lima Puluh Kabupaten Batubara, Sabtu (20/11/2021).
Sadar dirinya sedang diintai petugas, tersangka langsung kabur melarikan diri menuju kediamannya di Huta I Kampung Pompa Desa Perlanaan Kec. Bandar Kab Simalungun, tidak jauh dari lokasi transaksi.
“Personil Satres Narkoba dipimpin Kanit 1 Res Narkoba Iptu R Sipayung yang melihat buruannya melarikan diri, langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka di kediamannya,” ujar Sastrawan.
Selanjunya sebut AKP Sastrawan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan menemukan barang bukti jenis sabu.
Saat dilakukan interogasi, barang bukti yang ditemukan petugas diakui tersangka merupakan miliknya untuk dijual atau diedarkan kepada pelanggannya di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa sabu seberat brutto 5,54 gram, terdiri atas 1 paket besar Narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 4,76 Gram, 1 paket sedang Narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 0,61 gram, dan 8 paket kecil Narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 0,17 gram.
Turut juga disita 2 buah kaca pirek, 3 buah skop terbuat dari pipet plastik, 1 unit Hanphone merk Nokia warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam, dan plastik klip kosong untuk membungkus sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Solong)