LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Sempat sembunyi dari intaian petugas, pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita paruh baya inisial NH boru Rambe (55) di areal perkebunan karet Dusun Pondok Indomi Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara pada selasa (16/11) lalu, akhirnya berhasil dibekuk Tim Unit Reskrim Polres Labuhanbatu dari dalam sebuah pondok yang berada di desa setempat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit kepada awak media, menyampaikan pelaku pembunuhan berinisial AS alias Dullah (59). Dia membunuh NH Br Rambe istrinya sendiri,” ujarnya, Kamis (18/11/2021).
Lanjut Kasat menceritakan kronologis pembunuhan tersebut, bermula ketika korban dan pelaku berangkat berboncengan mengendarai sepeda motor, menuju ladang berjarak sekitar 5 kilometer dari rumah mereka.
Setibanya di ladang, pelaku menderes karet dan korban mengimas/ membersihkan rumput. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban sedang mengimas menggunakan parang, pelaku meminta parang itu, dengan berkata “mari dulu parang” itu. Korban pun menyerahkan parang tersebut kepada tersangka.
Selanjutnya, pelaku dari arah depan/ berhadapan mendorong dada korban, hingga korban terjatuh telentang, kemudian pelaku bergeser ke sisi kiri korban dan hendak menebas leher korban. Menggunakan tangan kirinya, korban sempat menghalau pelaku, namun pelaku memegangi tangan kiri korban dengan tangan kirinya. Sambil menunduk, pelaku mengayunkan parang dalam genggamannya ke arah leher korban sebanyak 3 kali.
“Saat itu korban berusaha menangkis dengan tangan kanannya, sehingga terdapat bekas luka robek terbuka pada tangan kanan korban,” ucap Parikhesit.
Ditambahkannya, perbuatan sadis sang suami (tersangka) itu, mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka bacok terbuka pada pundak/pangkal leher sebelah kanan, luka bacok terbuka pada leher sebelah kiri, 2 (dua) luka bacok pada jari tangan kakan bagian luar dan 1 luka bacok pada telapak tangan kanan.
Setelah korban meninggal, pelaku menutupi tubuh korban dengan potongan rumput, yang berada di sekitar tubuh korban. Lalu pelaku membuang parang dengan cara melemparkannya ke arah bawah jurang.
Selanjutnya, pelaku mengendarai sepeda motor pulang ke rumah, berganti baju dan kembali keluar rumah mengendarai sepeda motornya untuk bersembunyi.
Dalam keterangannya itu, Kasat Reskrim menjelaskan, selama menderes pelaku berpikir dan mengingat perbuatan korban selama sebulan terakhir. “Korban selalu menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim. Antara korban dan pelaku, sering cekcok masalah rumah tangga,” jelas Parikhesit.
Selain itu menurut Kasat, korban mengatakan kepada tersangka (suaminya), akan meninggalkan pelaku kalau mereka tetus-terusan cekcok mulut. Saat itulah pelaku berniat untuk membunuh korban. Parikhesit menambahkan dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang gagang kayu, pakaian korban dengan bercak darah, celana pelaku warna hijau yang dipakai pelaku, 1 unit sepedamotor Honda Supra X 125, warna merah.
“Dari hasil perbuatannya, pelaku bisa dikenakan dengan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya. (Dy)