IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Kisruh Lahan PT BUK dengan Petani Puncak 2000 Siosar, Tim Polda Sumut Turun ke Tanah Karo

Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting SP di dampingi Kuasa Hukum Imanuel Elihu Tarigan SH dan masyarakat Desa Sukamaju ketika memasukkan surat permohonan kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi, diterima oleh Tim Itwasda Polda Sumut Kombes Pol Dra Rina Sari Br Ginting di Polres Tanah Karo.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Sengketa lahan antara masyarakat petani Puncak 2000 Siosar dengan PT BUK kini bergulir ke Polda Sumut. Menanggapi Surat Permohonan Audiensi yang dikirim oleh DPC Projo dan Masyarakat Karo, maka Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak mengirimkan Tim Itwasda Polda Sumut turun ke Kabupaten Karo.

Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP mengatakan, pihaknya mengirim surat audiensi untuk Kapolda Sumut terkait dugaan kriminalisasi yang dialami masyarakat Desa Sukamaju dan Petani Puncak Siosar 2000 Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo oleh oknum Kepolisian akibat laporan pengaduan dari PT BUK.

“Menanggapi surat audiensi tersebut, hari Rabu 10 November 2021, Ibu Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting beserta tim dari Itwasda Polda Sumut datang ke Polres Tanah Karo untuk melakukan klarifikasi isi, maksud dan tujuan surat audiensi yang ditujukan kepada Bapak Kapoldasu. Sebelumnya hari Senin 8 November 2021 kami mendapat kabar dari Bapak Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK, bahwa telah dijadwalkan bertemu langsung dengan Bapak Kapoldasu hari itu juga pada pukul 15.00 WIB di Polda Sumut. Namun ditunda karena Bapak Kapoldasu mendadak giat ke Nias,” Jelas Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP.

Hal senada disampaikan Sekretaris DPC Projo Karo sekaligus kuasa hukum masyarakat Desa Sukamaju dan petani Puncak 2000 Siosar Imanuel Elihu Tarigan SH, yang mengungkapkan isi dari pertemuan dengan Tim Itwasda Polda Sumut adalah penyampaian adanya dugaan kriminalisasi kepada masyarakat Desa Sukamaju dan petani Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo oleh oknum-oknum kepolisian atas banyaknya laporan pengaduan PT BUK.

“Kami meminta agar pihak Polres Karo dan Polda Sumut selektif dalam menerima pengaduan dan profesional dalam penanganan pengaduan,” tegas Imanuel Tarigan SH.

Lanjutnya, masyarakat petani Desa Sukamaju dilaporkan PT BUK melalui kuasa hukumnya ke Polda Sumut. Mereka diundang untuk klarifikasi, dan tentu saja menghabiskan waktu seharian.

“Pulang pergi dari kampung ke Polda Sumut makan waktu seharian. Tiba di kampung kelelahan dan harus isitirahat lagi dengan waktu sehari. Jadi untuk menghadiri undangan klarifikasi di Polda Sumut saja bisa menyita waktu masyarakat Desa/petani, 2 sampai 3 hari. Sementara warga desa mayoritas petani tersebut harus mencari nafkah pagi sampai sore untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Masalah yang dilaporkan bukan dugaan tindak pidana luar biasa, hanya laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan. Padahal, lahan yang dituduhkan tersebut milik masyarakat Desa Sukamaju sendiri berdasarkan Surat Perjanjian  Tahun 1975. Saya kira Polsek Kecamatan Tigapanah Karo juga sangguplah menangani laporan seperti itu,” kata Imanuel Elihu Tarigan SH.

Imanuel Elihu Tarigan SH juga menambahkan bahwa ada lagi laporan pengaduan PT BUK di Polda Sumut Nomor: LP/B/1560/X/2021/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 07 Oktober 2021 dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan terlapor Keluarga Alm. B.G. Munthe. Laporan tersebut sudah pernah dilaporkan di Polres Tanah Karo dengan LP Nomor : 943/XII/2020/SU/RES T. KARO, tanggal 24 Desember 2020 yang lalu, sampai saat ini belum ada informasi SP3 atas laporan tersebut.

“Hal ini patut kita duga salah satu upaya kriminalisasi dan intimidasi kepada masyarakat. Saat ini kita dalam kondisi masa pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19, dimana 2 tahun ini ekonomi kita melemah drastis. Harusnya Bapak-Bapak Pejabat di Polda Sumut dan Polres Karo bisa memahami kondisi rakyat saat ini. Kita sangat menghormati hukum dan berupaya kooperatif, tapi kalau ekonomi kita tidak mendukung untuk ongkos berangkat ke Polda Sumut bagaimana ?,” sambung Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting SP.

Atas keluhan ini, Ketua DPC Karo Projo Karo berharap semoga Kapolda Sumut dapat menerima dan melimpahkan laporan-laporan pengaduan PT BUK di Polda Sumut dan Polres Tanah Karo ke tingkat Polsek. “Serta memerintahkan bawahannya agar objektif, selektif dan profesional dalam menangani perkara tersebut, sesuai dengan program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni POLRI yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan),” tutup Imanuel Elihu Tarigan SH. (John Ginting)