PUJUD, TOPKOTA.co – Polsek Pujud Polres Rokan Hilir amankan pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Tanjung Medan, Pelaku P Bin Ramli (22) berhasil diamankan setelah aparat desa dan orang tua korban membawanya kekantor polisi.
Penjelasan ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH mengatakan,pelaku P bin Ramli diduga telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur. Pelaku berhasil diamankan setelah dibawa orang tua korban dan aparat desa kepolisi. pada Minggu, (7/11/2021).
“Kasus ini berawal dari laporan RN (36) selaku ibu kandung dari korban UH (15). Kejadian pada Minggu (07/11/2021) sekira pukul 09.00 wib saat itu pelapor merasa curiga setelah mengecek isi chatingan handphone milik anaknya yang akan janjian jumpa dengan seseorang lelaki.”terangnya AKP Juliandi SH.
Selanjutnya, dengan nada tinggi, ibu korban menanyakan kembali kepada anaknya dan seketika itu anaknya mengakui bahwa pada Sabtu 06 November 2021 sekira pukul 20.30 wib di ajak pelaku ke lahan kebun kelapa sawit milik warga yang berada di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.
Dari keterangan korban kepada ibu kandungnya, bahwasanya korban telah dicabuli kepada pelaku saat dilahan kebun sawit milik warga. Setelah mendengar pengakuan dari anaknya, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat desa.
Dari laporan orang tua korban kepada aparat desa tersebut, akhirnya dilakukan pencarian pelaku dan berhasil diamankan. Ketika diamankan, pelaku mengakui telah mencabuli korban. Selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Pujud. pada hari Minggu, 07 Nopember 2021 siang
Hasil introgasi terhadap pelaku dikantor polisi, bahwa benar telah melakukan pencabulan dan perbuatan bejadnya kepada Korban, selanjutnya terhadap pelaku di lakukan penangkapan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Terkait barang bukti, 1 unit handphone merk VIVO Y12 warna merah, 1 unit handphone merk samsung Galaxy J4, 1 helai baju tidur lengan pendek warna hijau tosca, 1 helai celana tidur panjang warna hijau, 1 helai celana dalam warna cream, 1 helai kaos dalam warna cream, 1 unit sepeda motor merk Yamaha V-ixion warna hijau tanpa Nopol turut diamankan. Pungkasnya(joni)