IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Begini Kronologis Anak Polonia Ditiduri Pacar Ibunya dan Dibayar Iphone 12 Pro Max

MEDAN, TOPKOTA.co – Polrestabes Medan menggelar konfrensi pers tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan tersangka berinsial FFA (45) warga Kecamatan Medan Polonia. Kamis (4/11/2021).

Konfrensi pers tersebut langsung dipimpin Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles L Putra, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Br Ginting, juga turut dihadiri Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait. Adapun kasus ini berawal dari laporan orang tua korban ke Polrestabes Medan dengan LP Nomor : LP/B/2168/X/2021/SPKT/Polrtabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 27 Oktober 2021.

Terungkap bahwa motif tersangka melakukan persetubuhan tersebut adalah untuk memuaskan hasrat biologis, sedang modus tersangka adalah dengan membeli handphone Iphone 12 Pro Max dan selalu memberikan uang jajan pada anak korban mulai dari 20 ribu sampai 1 juta.

Sementara itu, kronologis kejadian berawal anak korban tinggal bersama ibu kandungnya berinsial NB di Kec. Medan Polonia bersama dengan dua orang adiknya. Sementara ayah korban tinggal di Kota Matsum karena sudah berpisah.

Kemudian ibu korban berpacaran dengan tersangka, dan tersangka membelikan anak korban handphone, setelah membelikan hp tersebut tersangka meyetubuhi anak korban, perbuatan tersebut 2 kali dilakukan tersangka. Lalu anak korban menceritakan hal tersebut dan kemudian ayah korban langsung membuat pengaduan ke polisi.

Tersangka ditangkap oleh personel PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Jumat (29/10/2021) sekira 18.00 Wib di Kec. Medan Polonia, untuk tersangka dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1), (2) Jo 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda 1 miliar. (Ayu)