IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 5000 Butir Pil Ekstasi

MEDAN, TOPKOTA.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 5000 butir pil ekstasi yang berasal dari Aceh, dan meringkus 5 orang tersangka dan puluhan orang pecandu narkoba dari 3 lokasi.

Awalnya petugas BNNP Sumut mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkoba jenis pil ekstasi di daerah Medan Marelan. Atas informasi tersebut petugas BNNP melakukan penyelidikan dan diketahui salah satu pelaku bernama Agam.

Hingga akhirnya pada hari Minggu (31 Oktober 2021) sekira pukul 19.30 WIB, petugas melihat Agam bersama 3 orang rekanya yang lain berada di Vesva Coffe yang berada di Jalan Abdul Sani Mutalib Kelurahan Terjun  Kecamatan Medan Marelan, dan berhasil meringkus keempat pelaku berinisial Agam warga Gang Pinang Paya Pasir Medan Marelan, DP warga Jalan Mesjid Silau Bayu Gunung Maligas Simalungun, AZ warga Jalan perumahan Swalow Marelan dan MT warga Jalan Kasuari Gang Sosial serta MJK warga Jalan Merak Kelurahan SEI Sekambing B Medan Sunggal.

Saat diinterogasi keempat pelaku menjelaskan bahwa barang bukti berupa pil ekstasi telah diserahkan Agam pada rekanya berinisial AZ dan disimpan di rumahnya.

“Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap AZ, dan berhasil meringkus AZ dari dalam rumahnya di Komplek Perumahan Swalow Kelurahan Terjun bersama barang bukti 5000 pil ekstasi berwarna kuning berloga huruf S,”ucap Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tiga H Panjaitan pada wartawan, Kamis (4/11/2021).

Katanya lagi, menurut para pelaku, mereka diperintahkan oleh salah satu narapidana di Lapas Tanjung Gusta berinisial PS untuk menjemput paket berisi 5000 butir pil ekstasi dari Jalan SM Raja Medan. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER