MEDAN, TOPKOTA.co – Ditresnarkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika di halaman Mako Ditresnarkoba, Selasa (2/11/2021).
Pemusnahan dihadiri perwakilan dari Kajati Sumut, Bid Labfor Polda Sumut, Bid Propam Polda Sumut, Bid Humas Polda Sumut dan perwakilan tersangka serta penasehat hukumnya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juli sampai dengan Oktober 2021, dari 19 kasus dengan jumlah tersangka 32 orang dengan perincian 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Barang bukti dimusnahkan sabu seberat 3.075.76 gram, pil ekstasi sebanyak 110 butir dan ganja seberat 14.877,53 gram. (Ayu)