IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Kapolres Karo Tegaskan Usut Tuntas Kasus Pengrusakan Pagar di Puncak 2000 Siosar

Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK didampingi Wakapolres Kompol Aron Tamba Tua M Siahaan SH, Kasat Reskrim AKP Andrian Risky Lubis SIK, Kanit Tipiter Polres Karo Ipda Pol S Rajagukguk dan Kabag Ops Kompol Dearma Munte SH menggelar rapat kordinasi dengan Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting SP, perwakilan masyarakat.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – DPC Projo Karo dan masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah Karo menyampaikan apresiasi kepada Polres Karo yang tetap komit menangani pengaduan masyarakat, terutama terkait kasus pengrusakan pagar pembatas areal pertanian warga di Puncak 2000 Siosar Karo.

Hal itu disampaikan Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting SP dan kuasa hukum masyarakat Desa Sukamaju Immanuel Elihu Tarigan SH kepada wartawan, Minggu (31/10) di Medan, menanggapi hasil pertemuannya dengan Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK, Sabtu (30/10) di Ruang Purpur Sage Mapolres Karo.

Diungkapkan Lloyd dan Immanuel, dalam rapat kordinasi antara masyarakat dengan jajaran Polres Karo yang dipimpin  Kapolres Karo ini, juga dihadiri  Wakapolres Kompol Aron Tamba Tua M Siahaan SH, Kasat Reskrim AKP Andrian Risky Lubis SIK, Kanit Tipiter Polres Tanah Karo Ipda Pol S Rajagukguk dan Kabag Ops Kompol Dearma Munte SH.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban ini, ujar Lloyd dan Immanuel, pada intinya masyarakat meminta Polres Karo menuntaskan kasus pengrusakan pagar pembatas areal pertanian masyarakat di Puncak 2000 Siosar, yang diduga dilakukan oleh DS bersama kroni-kroninya pada 27 Agustus 2021.

Seperti diketahui tambah Lloyd, Kanit Tipiter Polres Karo Ipda Pol S Rajagukguk sebelumnya menyampaikan melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), bahwa laporan pengrusakan pagar pembatas areal pertanian warga ditangguhkan penanganannya, menunggu keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Padahal tambah Immanuel, objek perkara yang sedang berlangsung di PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara)  dan objek perkara tindakan pidana pengrusakan kasusnya  berbeda, sehingga masyarakat sangat berharap agar Polres Karo menindaklanjutinya.

Setelah mendengar penjelasan Ketua DPC Projo Karo dan kuasa hukum masyarakat, tambah Immanuel dan Lloyd, akhirnya Kapolres Karo memerintahkan Kanit Titiper untuk segera melanjutkan kembali penuntasan kasus pengrusakan pagar pembatas areal pertanian masyarakat dimaksud.

Menyikapi hasil rapat kordinasi antara masyarakat Desa Sukamaju dan DPC Projo Karo tersebut, kuasa hukum masyarakat menyampaikan apresiasi terhadap Polres Karo dan berharap agar tetap konsisten dalam penegakan hukum demi terwujudnya Polri Presisi. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER