IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tindak Pelanggar Prokes, Satpol Airud Polres Sergai Gelar Ops Yustisi di Desa Tebing Tinggi

SERGAI, TOPKOTA.co – Dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait pencegahan penyebaran Covid-19, Sat Polairud Polres Sergai melaksanakan Ops Yustisi di Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai, Jumat (29/10/2021).

Kegiatan ini mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan, Inmendagri No. 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Kasatpol Airud Polres Sergai AKP CT Situmorang saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya menurunkan 2 personil Satpolairud Polres Sergai di lokasi tersebut. “Sepanjang berlangsungnya Ops Yustisi, masih ditemukan 10 orang melakukan pelanggaran dan 5 orang tidak menggunakan masker. Petugas juga memberikan imbauan kepada 8 orang dan membagikan masker sebanyak 5 pieces,” ujar AKP CT Situmorang. (Red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER