SERGAI, TOPKOTA.co – Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai kelihatannya tak pernah bosan-bosannya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Hal itu dibuktikan pada setiap Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Posko PPKM Desa Kotarih, Jum’at (29/10/2021).
Kapolsek Kotarih AKP Domdom Panjaitan kepada wartawan mengatakan, bahwa kegiatan ini guna menindaklanjuti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Instruksi Presiden (INPRES) No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan.
“Selain itu, Inmendagri Nomornya 17, 20, 23 dan 26 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021, Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021serta Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nomor 18.2/443/4046/2021 tanggal 6 Juli 2021,” terang Domdom.
Pada kegiatan kali ini lanjutnya, pihaknya menurunkan tiga personil, yaitu Aiptu R Situmorang, Aipda Hendra ginting, Aipda Indra Hidayat dan Aipda HS Simanjuntak, dibantu dua personil Koramil 17 Kotarih dan satu ASN.
“Sebanyak 22 warga yang melintas kita tegur karena tidak menggunakan masker.Selanjutnya mereka diberi masker untuk dipakai,” ungkap Domdom. (red)