ASAHAN, TOPKOTA.co – Satreskrim Polres Asahan berhasil menggerebek lokasi permainan judi tembak naga dan mengamankan seorang wanita.
“Benar ada seorang wanita yang kita amankan terkait kasus judi tembak naga, tersangka tersebut adalah berinisial WW (30) yang merupakan warga Desa Silo Lama Kec. Silo Laut Kab. Asahan yang bekerja sebagai operator judi,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Penggerebekan unit Jahtanras Satreskrim ini didasari oleh informasi dari warga yang resah terhadap permainan judi di Desa Sei Kamah I Kec. Sei Dadap Kab. Asahan, pada hari selasa 26 Oktober 2021 sekira 17.00 Wib.
“Dari hasil penangkapan, berhasil disita berupa mesin judi tembak naga, satu buah chip voucher dan uang tunai sebesar Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah),” tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (red/Dad)